BKPSDM KSB: SK Pengangkatan PPPK Tahap II Terbit Paling Lambat Bulan Oktober
Taliwang, MediaKSB, – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan bahwa Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 Tahap II akan diterbitkan paling lambat bulan Oktober 2025, sesuai dengan jadwal nasional yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Artinya bisa saja sebelum Oktober, SK atau TMT-nya sudah bisa diterbitkan dan mereka mulai dipekerjakan,” kata Kepala BKPSDM KSB, Drs. Mulyadi kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Mamiq Mul sapaan akrabnya menjelaskan, berdasarkan hasil pengumuman kelulusan PPPK Tahap II baru-baru ini, terdapat sebanyak 137 orang yang dinyatakan lulus seleksi di KSB. Saat ini, para peserta tengah melengkapi dokumen administrasi sebagai syarat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK oleh BKN.
BKN memberikan batas waktu hingga 31 Juli 2025 bagi peserta untuk melengkapi dan menginput data secara daring. Setelah masa pengumpulan selesai, seluruh data akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN secara nasional.
“Validasi dan penyesuaian berkas itu butuh waktu karena tidak hanya KSB yang diproses, tetapi seluruh Indonesia,” ujar Mulyadi.
Kaban menghimbau agar seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus tetap bersabar menunggu proses dari pusat. Pemerintah KSB tidak akan menunda penerbitan SK jika proses validasi dari BKN telah selesai.
“Pada dasarnya kami juga sudah siap, begitu pusat selesai memproses, kita akan segera terbitkan SK-nya,” tegasnya.
Terkait anggaran, Mamiq Mul memastikan, alokasi gaji untuk PPPK Tahap I dan Tahap II Formasi 2024 telah disiapkan dalam APBD Tahun 2025. Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menyambut penempatan tenaga ASN kontrak di berbagai sektor pelayanan publik.
Sementara itu, untuk PPPK Formasi 2024 Tahap I, Pemerintah KSB tetap berpegang pada rencana awal. Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah telah menetapkan bahwa SK pengangkatan akan diterbitkan per 1 Agustus 2025. “Tidak ada perubahan. TMT mereka tetap bulan depan,” tutup Mulyadi. (M-02)

