Jual Sabu demi Hiburan, Pria Asal Brang Rea Dibekuk Satresnarkoba KSB
Brang Rea, MediaKSB, – Seorang pria berinisial EK (26 tahun), warga Desa Tepas, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat. EK kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu yang hasil keuntungannya digunakan untuk hiburan malam bersama rekan-rekannya.
Penangkapan terhadap EK dilakukan pada Rabu, 9 Juli 2025, di rumahnya. Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H., mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 5,22 gram, uang tunai Rp700.000, satu unit timbangan digital, plastik klip bening, sebuah dompet, dan satu unit handphone yang digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, EK mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di Kecamatan Alas. Ia membeli sabu seberat 10 gram dengan harga Rp1.000.000 per gram dan menjualnya kembali di wilayah Sumbawa Barat seharga Rp1.400.000 per gram. Dari penjualan tersebut, EK meraup keuntungan Rp400.000 per gram yang digunakannya untuk bersenang-senang.
“Pelaku EK merupakan salah satu pengedar yang cukup licin. Namun berkat kerja keras dan kesigapan tim di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” jelas Iptu I Made Mas Mahayuna.
Saat ini EK telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Sumbawa Barat untuk proses hukum lebih lanjut selama 20 hari ke depan.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H., menegaskan bahwa Polres KSB akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat agar aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini demi keselamatan bersama, terutama generasi muda,” tegas AKP Zainal.
AKP Zainal juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan terus menjaga lingkungan agar tetap bersih dari pengaruh zat berbahaya yang dapat merusak masa depan individu dan bangsa. (M-01)

