Brida KSB Garap Haki Indikasi Geografi Kopi Robusta Rarak

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) garap Hak Kekayaan Intelektual (Haki) kategori komunal atau kepemilikan bersama potensi sumberdaya alam KSB khususnya di dataran tinggi Desa Rarak Ronges, Kecamatan Brang Rea, dengan komoditas tanaman perkebunan unggulan berupa Kopi jenis Robusta.
Berdasarkan hasil kajian dasar (Baseline) terhadap pengembangan kopi tersebut, telah dilakukan oleh Lembaga Penelitian Khusus Kopi dan Kakao Indonesia (Puslitkoka) PT. Riset Perkebunan Nusantara Jawa Timur tahun 2023 bekerja sama dengan PT. AMNT.
“Potensi pengembangannya sangat besar, dilihat dari berbagai aspek seperti kondisi alam lingkungan, aspek agronomi, mutu biji kopi, cita rasa, intensitas serangan nematoda, kajian sosial ekonomi, serta kelembagaan,” ucap Kepala Dinas Brida KSB melalui Indra Jaya, M.Si selaku Kepala Bidang inovasi dan teknologi.
Disebutkan Indra sapaan akrabnya, BRIDA bersama Kanwil Kementerian Hukum dan Ham provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melakukan kerjasama dalam proses pemberian Haki indikasi geografi Kopi Robusta Rarak agar terlindungi secara hukum dan mampu memasarkan serta mempromosikan cita rasa khas dari kopi jenis Robusta tersebut secara luas.
“Manfaat dari pengajuan Haki ini sangat banyak, salah satunya adalah legalitas produk dan potensi pemasaran secara luas,” ujarnya.
Menurut pandangan Indra, Kopi Rarak memiliki kualitas yang tidak kalah saing dengan kopi daerah lain, bahkan Kopi Rarak dinilai memiliki keunggulan lebih dibanding dengan kopi jenis Robusta lain dengan skor lebih dari 80%, sehingga berpotensi menjadi kopi fine robusta yang digemari oleh konsumen.
“Hal ini dikarenakan kondisi alam Desa Rarak yang sangat baik, sehingga berbeda dengan kopi lain seperti Kopi Tambora, Kopi Tepal Sumbawa, maupun Kopi Sembalun Lombok, Kopi Robusta Kintamani Bali, dan Kopi Arabika Karo,” akunya.
Melalui pengajuan Haki ini, Indra berharap Kopi Rarak jenis robusta dan potensi kekayaan alam Sumbawa Barat lain dapat dipasarkan dan dikenal secara luas. “Kami harap dengan pengajuan Haki kategori komunal atau kepemilikan bersama ini dapat memicu potensi sumber daya alam lain yang ada di Sumbawa Barat,” harapnya.
Sebagai informasi tambahan, sampai saat ini dokumen yang sudah diberikan kepada Kanwil Kemenkumham NTB berupa hasil Kajian Dasar (Baseline study), Surat Keputusan Bupati Sumbawa Barat tentang pembentukan kelompok MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) Kopi Robusta Rarak, Logo Kelompok, serta Dokumen Deskripsi (DD) penting lainnya. (M-01)

