Diskominfo KSB: Penggunaan SFR Wajib Dilakukan sesuai dengan Peruntukan

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan, penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (SFR) wajib dilakukan sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kepala Diskominfo KSB, Ir. Abdul Muis, M.M., dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Penggunaan SFR dan Perangkat Telekomunikasi di Era Transformasi Digital, beberpa waktu lalu mengingatkan, SFR merupakan sumber daya terbatas yang memiliki nilai strategis dalam mendukung kelancaran komunikasi di berbagai sektor.

“Karena itu, penggunaannya harus sesuai aturan, agar tidak menimbulkan gangguan atau penyalahgunaan. Spektrum frekuensi radio adalah milik negara yang dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan publik. Maka penggunaannya wajib tepat peruntukan,” tegasnya.

Menurut Muis, di tengah transformasi digital yang semakin pesat, kebutuhan akan frekuensi radio juga memainkan peran penting. Hal ini menuntut adanya pengawasan dan pengendalian ketat agar pemanfaatannya tetap tertib dan efisien.

“Kami ingin mengingatkan seluruh pihak, baik instansi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk menggunakan frekuensi sesuai izin yang diberikan. Pelanggaran tidak hanya merugikan pengguna lain, tetapi juga berpotensi mengganggu layanan,” ujarnya.

Kepala Diskominfo menambahkan, kegiatan sosialisasi yang menghadirkan praktisi manajemen SFR, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Mataram, serta aparat kepolisian, menjadi langkah penting dalam membangun kesadaran bersama.

“Diskusi ini diharapkan melahirkan pemahaman yang lebih luas tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi frekuensi radio, apalagi di era digitalisasi yang serba cepat,” imbuhnya.

Muis menekankan, pengawasan tidak semata bertujuan represif, tetapi lebih pada upaya edukasi agar pengguna frekuensi memahami hak dan kewajibannya. Ia mencontohkan, penggunaan perangkat telekomunikasi tanpa izin yang sah dapat menimbulkan gangguan komunikasi, bahkan berimplikasi hukum.

“Kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar formalitas, melainkan demi terciptanya ketertiban komunikasi yang mendukung pembangunan daerah,” katanya.

Selain itu, Muis juga mengingatkan bahwa transformasi digital yang sedang berlangsung di KSB harus ditopang oleh infrastruktur komunikasi yang sehat. Spektrum frekuensi radio, kata dia, menjadi salah satu unsur yang penting.

“Dengan pemanfaatan yang tepat, frekuensi radio akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola digital daerah menuju KSB Smart City,” ujarnya. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *