Wednesday, April 23, 2025
Daerah

DPMD KSB Dorong Perangkat Desa dan BPD Kantongi BPJS Ketenagakerjaan

Share this post

Foto: Rakor DPMD KSB Optimalisasi Pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan

Taliwang, MediaKSB, – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memfasilitasi perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memiliki Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama 58 kepala desa dan perwakilan BPD se-KSB pada Kamis, (20/2).

Dalam sambutannya, Kepala DMPD KSB, Drs. Tajuddin, M.Si., mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya kegiatan ini. Kadis juga mengapresiasi koordinasi yang sudah terjalin cukup lama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berterima kasih kepada seluruh elemen yang telah membantu terlaksananya kegiatan ini, serta kepada BPJS atas koordinasi yang sudah berjalan cukup lama. Kehadiran BPD di sini juga menjadi bagian penting dalam upaya ini,” ujar Tajuddin.

Menurut Tajuddin sapaan akrabnya, pemerintah memiliki peran dalam memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya kepada aparatur penyelenggara pemerintahan desa. Dengan adanya jaminan ini, diharapkan terjadi saling pengertian yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah desa.

“Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan sinkronisasi norma, standar, dan prosedur pelayanan publik terkait BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, agar kepala desa dan BPD memiliki cara pandang yang sama dalam memahami manfaat asuransi ketenagakerjaan,” paparnya.

Sementara itu, dalam arahannya, Penjabat (Pj) Sekda KSB, Drs Mulyadi M.Si., menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan perintah undang-undang yang harus dipatuhi oleh setiap warga penyelenggara pemerintahan. 

“BPJS Ketenagakerjaan ini adalah perintah undang-undang, dimana setiap penyelenggara pemerintahan wajib mendapatkan jaminan ketenagakerjaan. Mudah-mudahan semua perangkat desa di KSB sudah mengikuti program ini,” ucapnya.

Jaminan yang diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan mencakup jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian. Selain perangkat desa, anggota BPD juga diwajibkan untuk ikut serta dalam program ini.

“Pertemuan ini harus dimanfaatkan dengan baik agar semua peserta dapat memahami materi yang disampaikan. Dengan demikian, implementasi program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi perangkat desa serta anggota BPD di KSB,” himbaunya.

Melalui Rakor ini, Pemerintah KSB berkomitmen untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh penyelenggara pemerintah desa sebagai upaya untuk melindungi aparatur saat melakukan pekerjaannya. (M-03)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *