DPMD KSB Lakukan Finalisasi Data Aset Desa

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mulai melakukan finalisasi data aset desa sebagai upaya memperkuat tata kelola aset dan mendukung perencanaan pembangunan desa yang akuntabel dan berbasis data yang valid.

Kepala DPMD KSB melalui Sekretaris DPMD KSB, H. Abdul Muthalib, S.Pd., MM menjelaskan, data aset desa diikuti oleh 58 desa se-KSB dan dilaksanakan secara bertahap mulai 19 Januari hingga 4 Februari 2026. Proses ini meliputi verifikasi, rekapitulasi, pelaporan, hingga penetapan legalitas aset desa dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).

“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh data aset desa tercatat secara akurat, lengkap, dan sesuai ketentuan. Semua desa kita dorong menggunakan SIPADES agar pengelolaan aset lebih tertib dan mudah dipantau,” katanya di ruang kerjanya, Selasa (27/1).

Sekdis menyebutkan, aset desa yang difinalisasi mencakup tanah, bangunan, kendaraan, dan berbagai aset lainnya yang menjadi kekayaan desa. Dalam tahapan awal, desa diminta melakukan rekapitulasi hasil inventarisasi aset dengan mengklasifikasikan kondisi aset, baik yang masih layak, rusak, tidak ditemukan, maupun yang berstatus sengketa.

“Pendataan ini harus jujur dan sesuai kondisi lapangan. Dari data itu kita bisa melihat persoalan aset desa secara nyata dan menentukan langkah pengamanan maupun pemanfaatannya,” ujarnya.

Selain inventarisasi, desa juga diwajibkan menyusun Berita Acara dan Laporan Hasil Inventarisasi (LHI) sebagai dokumen resmi. Seluruh hasil tersebut kemudian dicatat ke dalam sistem digital SIPADES untuk mendukung pemantauan dan pengelolaan aset jangka panjang.

Menurut H. Thalib, sapaan akrabnya, finalisasi data aset desa tidak semata-mata berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pada kesesuaian dan ketepatan informasi. Sekdis menilai, data aset yang tidak valid sering menjadi sumber persoalan dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.

“Dengan data aset yang jelas dan legal, desa akan lebih mudah menyusun perencanaan pembangunan, mengelola keuangan secara transparan, dan menghindari potensi masalah hukum,” jelasnya.

H. Thalib menambahkan, validitas data aset desa menjadi pondasi penting dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang efektif dan bertanggung jawab. Aset desa diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kita ingin aset desa benar-benar menjadi modal pembangunan, bukan sekadar tercatat di atas kertas. Karena itu, finalisasi ini harus dilakukan serius dan tuntas,” tegas Sekdis. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *