DPMPTSP KSB Temukan Pelanggaran PBG oleh PMA di Pantai Jelenga
Taliwang, MediaKSB, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menemukan pelanggaran perizinan bangunan oleh investor asing atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang tengah membangun di kawasan Pantai Jelenga, Kecamatan Jereweh.
Temuan tersebut menyangkut ketidakpatuhan terhadap kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai kegiatan pembangunan fisik.
Kepala DPMPTSP KSB, NS Kamaluddin, S.Kep, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan beberapa aktivitas pembangunan oleh investor asing yang belum dilengkapi dokumen PBG sebagaimana diatur dalam regulasi perizinan di tingkat daerah.
“Benar, kami temukan pembangunan oleh PMA yang belum mengantongi izin PBG. Padahal ini merupakan dokumen mutlak sebelum memulai pembangunan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/7).
Kamaluddin menjelaskan, beberapa investor berdalih telah mengantongi izin berinvestasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat. Namun, menurutnya, izin tersebut tidak cukup untuk membebaskan kewajiban terhadap aturan teknis bangunan yang berlaku di daerah.
“Banyak yang mengira cukup dengan izin pusat saja, padahal untuk pembangunan fisik, mereka tetap harus ikuti aturan daerah, termasuk pengurusan PBG,” tegasnya.
Meski tidak memiliki kewenangan penindakan langsung, DPMPTSP telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KSB untuk menindaklanjuti pelanggaran ini. Para investor juga telah diarahkan untuk segera mengurus dokumen PBG dan dilakukan pembinaan administratif.
Selain itu, Kamaluddin menyoroti persoalan lain yang kerap menyulitkan pengawasan, yakni tidak jelasnya kontak atau alamat para pemilik investasi asing. Saat mencoba menghubungi melalui sistem OSS (Online Single Submission), pihaknya sering kali hanya bertemu dengan pengurus lapangan atau perantara.
“Kami kesulitan koordinasi langsung karena kontaknya bukan investor utama. Harusnya saat mendaftar di OSS, data itu diisi dengan benar agar mempermudah pengawasan,” ujarnya.
Kamaluddin pun berharap ke depan semua investor, termasuk PMA, dapat lebih tertib dalam mengikuti prosedur perizinan daerah agar investasi berjalan sehat dan tidak menimbulkan persoalan hukum. (M-03)

