DPRD KSB Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Tentang Nota Keuangan Raperda APBD 2025
Taliwang, MediaKSB, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati tentang nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 pada Senin, 29/07.
Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. selaku Bupati KSB dalam kesempatan itu menyampaikan, target pendapatan daerah dalam raperda APBD 2025 diukur secara rasional dan memiliki dasar hukum penganggaran. Dimana pendapatan daerah dalam APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp.1,331 triliun lebih. “Pendapatan daerah tersebut bersumber dari kelompok Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah” ucapnya.
Untuk PAD pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan mencapai Rp.124 miliar lebih yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp.66,5 miliar, retribusi daerah Rp.5,3 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp.5,8 miliar, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.47,1 miliar.
“Kemudian untuk kelompok pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp.1,032 triliun yang bersumber pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.990 miliar dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.41,9 miliar,” beber Bupati.
Selanjutnya untuk kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah pada APBD 2025 diproyeksikan mencapai Rp.174,1 miliar yang bersumber dari rincian obyek pendapatan hibah dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sidang paripurna itu juga disampaikan belanja daerah tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp.1,346 triliun lebih. Belanja tersebut didasarkan pada pemenuhan kebutuhan pembangunan daerah tahun 2025 yang diserap melalui forum Musrembang, usulan masyarakat, pokok-pokok pikiran DPRD KSB, termasuk usulan yang belum diakomodir pada tahun sebelumnya.
“Selain itu belanja daerah juga untuk pemenuhan seluruh kebutuhan belanja wajib mandatory dan belanja mengikat lainnya sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” lanjut Bupati.
Terkait Raperda RPJPD tahun 2025-2045, bupati menyampaikan penyusunan dokumen RPJPD KSB dimaksudkan untuk memberikan kerangka pembangunan selama 20 tahun kedepan. Pemerintah telah menyusun dokumen RPJPD melalui proses partisipatif pemangku kebijakan, serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup, dengan pendekatan teknokratik, politik, atas bawah (top-down), dan bawah atas (bottom-up).
“Kami sampaikan terimakasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD KSB atas segala perhatian, dukungan, dan Kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah selama ini,” tutupnya. (M-02)