Inspektorat KSB Mulai Lakukan Pengawasan Penerapan SPM di 58 Desa

Taliwang, MediaKSB, – Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memulai pengawasan penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa (SPM Desa) terhadap 58 desa se-KSB. Pengawasan ini dibuka melalui Entry Meeting yang menghadirkan perwakilan seluruh desa dan delapan kecamatan di Taliwang, 7–8 Mei 2026.
Inspektur Daerah KSB, Drs. Tajuddin, M.Si., menegaskan pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan memperkuat kualitas pelayanan desa. “Desa-desa di Kabupaten Sumbawa Barat termasuk yang paling aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Ini tercermin dari berbagai capaian dan prestasi yang telah diraih,” ujarnya.
Tajuddin menyebut salah satu indikator keaktifan desa di KSB adalah pemanfaatan SiCantik sebagai media pelayanan dan informasi desa. Ada desa yang tercatat paling aktif menggunakan platform digital tersebut dibanding desa-desa lain di wilayah KSB.
Sekretaris Inspektorat sekaligus Plt. Inspektur Pembantu III, Lutpiah Ruswati, S.Pd., M.Pd., mengajak seluruh pemerintah desa dan kecamatan mendukung kelancaran proses pengawasan.
“Kami meminta kesiapan data dan informasi serta koordinasi aktif dari seluruh pihak selama pelaksanaan pengawasan berlangsung,” tegas Lutpiah.
Di sisi lain, kepala Bidang Pemerintahan Desa, DPMD KSB, Yayan Anugrainsa, S.STP., menekankan pentingnya desa aktif menyebarkan informasi layanan melalui berbagai kanal. Website desa dan media informasi lainnya harus dimanfaatkan secara optimal untuk menjangkau masyarakat.
“Pemerintah desa harus aktif menyampaikan informasi layanan dan kegiatan pemerintahan melalui website desa dan kanal informasi lainnya,” tegas Yayan.
Yayan juga menginformasikan pemanfaatan SP4N Lapor! sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat di tingkat desa. Ia turut menyampaikan Prodeskel saat ini belum dapat diakses dan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan pihak terkait.
Tim Pengawasan SPM Desa pada sesi teknis menjelaskan ruang lingkup pengawasan mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2017. Ada lima area SPM Desa yang menjadi fokus pengawasan, yakni penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan, penyediaan data kependudukan dan pertanahan, pemberian surat keterangan, penyederhanaan pelayanan, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Inspektorat KSB berharap Entry Meeting ini membangun pemahaman yang sama antara pengawas dan seluruh pemerintah desa. Sinergi seluruh pihak menjadi kunci terwujudnya pelayanan dasar desa yang berkualitas, transparan, dan responsif bagi seluruh warga KSB. (M-01)
