DPRD KSB Uji Publik Lima Raperda, Soroti BUMD hingga Isu Lingkungan Hidup

Bagikan ke :
Foto: Uji Publik Raperda DPRD KSB di Poto Tano
Foto: Uji Publik Raperda DPRD KSB di Poto Tano

Poto Tano, MediaKSB, – DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama pemerintah daerah menggelar sosialisasi dan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang 2026 di Kecamatan Poto Tano, Rabu (17/6).

Uji publik ini membahas lima Raperda strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat, mulai dari penguatan BUMD, perlindungan anak, infrastruktur jalan, pengelolaan aset daerah, hingga lingkungan hidup.

Mustafa HZ, Perwakilan tim panitia khusus (Pansus) dari anggota DPRD KSB menegaskan, uji publik ini bukan sekadar formalitas, melainkan ruang nyata bagi masyarakat untuk berkontribusi sebelum regulasi disahkan.

“Regulasi tidak boleh dibuat secara sembunyi-sembunyi. Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat diharapkan paham, siap, dan dapat memberikan masukan konstruktif sebelum draf ini resmi mengikat sebagai hukum daerah,” ujarnya dalam forum.

Pansus I memfokuskan pembahasan pada dua Raperda utama. Pertama, Raperda Penyertaan Modal BUMD yang dirancang memperkuat struktur badan usaha milik daerah demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalkan sinergi dengan BPR NTB serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, Raperda Perlindungan Anak yang memberikan payung hukum bagi anak-anak rentan, mulai dari korban eksploitasi, penyalahgunaan narkoba, kejahatan seksual, hingga anak yang berhadapan dengan hukum.

Pansus II membahas tiga Raperda yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat. Raperda Infrastruktur Jalan mengatur kejelasan tanggung jawab pengelolaan fasilitas jalan hingga ke tingkat desa. Forum menekankan peran kepala desa sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan.

“Aturan ini dibuat agar ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab di tingkat bawah jika terjadi persoalan di lapangan, dan di sinilah peran penting kepala desa,” tegas Mustafa yang juga menjabat sebagai ketua Komisi II DPRD KSB.

Pansus II juga membahas Raperda Pengolahan Hasil Pertanian untuk hilirisasi padi dan jagung agar petani lokal mendapat nilai jual lebih tinggi, serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang berfokus pada penataan aset daerah secara akuntabel.

Pansus III mengarahkan pembahasannya pada Raperda Bank NTB untuk memperkuat kontribusi perbankan daerah, serta Raperda Lingkungan Hidup yang memastikan pembangunan KSB tetap menjaga kelestarian alam.

Mustafa berharap, seluruh Raperda yang lahir dari proses uji publik ini benar-benar akomodatif, mendongkrak ekonomi daerah, dan memberikan kepastian hukum bagi kesejahteraan masyarakat KSB. “Semoga apa yang kita bahas hari ini dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *