Komisi II DPRD KSB Gelar RDP Khusus Pembentukan Desa Seteluk Rea

Taliwang, MediaKSB, – Untuk mengetahui progres dalam pembentukan Desa Seteluk Rea, Komisi 2 DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bagian Pemerintahan, Camat Seteluk, termasuk menghadirkan pihak pemerintah Desa Persiapan Seteluk Rea itu sendiri.
Aheruddin Sidik, SE, ME selaku ketua komisi 2 DPRD KSB dalam RDP itu meminta untuk disampaikan progres dalam rangka devinitif Desa Seteluk Rea, termasuk apa yang sedang menjadi kendala dari proses itu sendiri, sehingga para pihak dapat memberikan solusi penyelesaian. “Kami semua memiliki komitmen kuat dalam mengawal pembentukan desa Seteluk Rea, sehingga merasa penting untuk mendapat masukan dari pemerintah daerah tentang kemajuan dan kendala dalam pemenuhan kelengkapan dokumen untuk dijadikan sebagai Desa devinitif,” tandasnya.
Aher sapaan akrab politisi asal kecamatan Seteluk itu mengaku, jika kontribusi politik dalam bentuk regulasi sudah tuntas, dimana pada April 2023 lalu telah ditetapkan Peraturan Daerah (Perda) pembentukan desa Seteluk Rea. “Perlu ditingkatkan peran masing-masing dalam rangka percepatan pendevinitifan Desa Seteluk Rea,” ajaknya.
Dikesempatan itu Aher mendorong pihak DPMD supaya memaksimalkan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk pemenuhan persyaratan apa saja yang belum dilengkap. “Kami berharap apa yang menjadi catatan dari hasil evaluasi lapangan tim verifikasi Provinsi NTB, supaya segera dipenuhi sehingga data pengusulan desa Seteluk Rea lengkap dan masuk dalam prioritas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” harapnya.
Dalam pertemuan itu Aher juga mengajak jajaran pemerintah Kecamatan Seteluk untuk lebih semangat dalam membantu menjadikan Seteluk Rea sebagai Desa devinitif, termasuk dalam upaya percepatan dalam pemetaan terkait dengan batas Desa, sehingga saat tim verifikasi pusat melakukan evaluasi dinilai lengkap.
Drs Tajuddin M.Si selaku kepala DPMD KSB yang hadir pada kesempatan itu memastikan, jika dokumen yang disyaratkan dalam pengusulan Desa Seteluk Rea menjadi desa definitive sudah dilengkapi dan telah disampaikan kepada Biro Pemerintahan Provinsi NTB. Hal itu juga telah dilakukan Dinas Dukcapil, terutama yang berkaitan dengan rekomendasi jumlah penduduk riil desa persiapan Seteluk Rea. (M-03)
