Daerah

Dua Raperda Alot Dibahas, DPRD KSB Waspadai Dampak Terhadap Arah Pembangunan

Taliwang, MediaKSB, – Menjelang agenda Paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada 3 Juli mendatang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) masih dihadapkan pada pembahasan alot di dua Raperda yang ditangani oleh Panitia Khusus (Pansus) I

Menurut Ketua Pansus I, Andi Laweng, MH, dua Raperda yang tengah digodok memerlukan pendalaman dan kehati-hatian ekstra. Pertama adalah Raperda tentang pencabutan Perda Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Taliwang yang dinilai akan mengalihkan kewenangan pengaturan ke tingkat Peraturan Bupati (Perbup), sehingga memunculkan potensi kekosongan regulasi.

“Ini kan pencabutan, ada kewenangan yang awalnya diatur Perda sekarang akan diatur Perbup. Nah tentu ketika ini dicabut, maka akan ada kekosongan. Kita perlu memikirkan langkah-langkah apa sebagai antisipasinya. Sementara ini akan berdampak pada perizinan,” tegasnya pada Jumat (28/6).

Andi Laweng juga menyoroti dampak lanjutan dari pencabutan tersebut terhadap kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung. Menurutnya, jika kewenangan sepenuhnya beralih ke eksekutif, maka DPRD nantinya akan kehilangan ruang untuk melakukan fungsi kontrol terhadap pengelolaan kawasan tersebut.

“Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut pengawasan terhadap kebijakan ruang yang berdampak langsung pada masyarakat dan lingkungan,” imbuhnya.

Raperda kedua yang dinilai krusial adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Andi Laweng menegaskan, penyusunan RPJMD harus dilakukan dengan sangat cermat, mengingat dokumen ini akan menjadi pedoman arah pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan.

“Salah satu titik strategi saja bisa berdampak pada keseluruhan sistem pembangunan daerah. APBD itu untuk rakyat, maka dari perencanaan hingga pelaksanaannya harus benar-benar kita kawal,” ujarnya.

DPRD KSB, kata Andi Laweng, tetap berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan secara tuntas sebelum paripurna. Namun tidak dengan mengabaikan atau mengorbankan kualitas substansi demi mengejar tenggat waktu.

“Kami di DPRD tidak hanya ingin menyelesaikan pembahasan ini sesuai tenggat waktu, tetapi juga memastikan bahwa setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat. DPRD KSB akan mengawal penuh proses ini sampai ke tahap implementasi,” tutupnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *