Inspektorat KSB Pantau Khusus Netralitas ASN Jelang Pilkada

Taliwang, MediaKSB, – Inspektorat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memantau secara khusus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah ikut andil dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Disampaikan H. Amir Sarifuddin, S.Pd.ST.MM selaku Kepala Inspektorat KSB saat ditemui di kantornya, netralitas ASN menjadi sangat penting dalam menyukseskan Pilkada 2024. Oleh karena itu ia meminta agar ASN tidak terlibat langsung dalam kampanye calon pemimpin daerah dalam bentuk apapun.
“Kami bersama dengan BKPSDM melalui KASN berkomitmen untuk tetap menjaga, mengawasi, dan mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap netral selama Pilkada,” ujarnya pada Rabu 11/9.
Dikatakan H. Amir sapaan akrabnya, sebagai bentuk keseriusan pemerintah KSB untuk menjaga netralitas ASN, pemerintah telah membentuk tim pengawas netralitas ASN. Di dalamnya terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Asisten Administrasi Umum Sekda, Satpol PP, dan Bagian Hukum Sekda KSB.
“Tim pengawasan ini yang nantinya akan menindaklanjuti hasil dari laporan yang disampaikan oleh Bawaslu. Tujuannya tentu untuk mengingatkan dan dilakukan pembinaan,” imbuhnya.
Ditanya soal laporan yang sudah masuk sampai saat ini, H. Amir mengaku pihaknya telah menerima surat dari Bawaslu KSB dalam bentuk himbauan terkait netralitas ASN. “Untuk diingatkan dan melakukan pembinaan pada tahapan Pilkada, kami sudah terima dalam bentuk himbauan,” akunya.
Melalui pembentukan tim dan ketegasan hukum, diharapkan pada Pilkada serentak 2024 kali ini berjalan lancar serta tidak ada aparatur yang sampai terkena pelanggaran. “Tentunya kami ingin Pilkada berjalan dengan lancar, oleh karenanya kami ingatkan kepada ASN untuk tidak ikut dalam kegiatan politik praktis,” pungkasnya.
Sebagai informasi, netralitas ASN saat Pemilu diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Sanksi disiplin berat terdiri dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan selama 12 bulan, hingga pemberhentian dari PNS. (M-01)