Saturday, May 17, 2025
Daerah

Kades Maluk Beri Sanksi Tegas ke Oknum Pembuang Sampah Sembarangan

Share this post

Foto: Kades Maluk saat paroli kebersihan

Maluk, MediaKSB, – Kepala Desa Maluk, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Baharuddin, SE, mengambil tindakan tegas terhadap warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membuang sampah pada tempatnya.

Penemuan sampah terjadi saat Kades bersama perangkat desa, linmas, dan Kepala Dusun Otak Kris melakukan patroli pengawasan sampah di sepanjang jalur Maluk-Sekongkang. Dalam patroli tersebut, mereka menemukan tumpukan sampah di tempat terlarang, yang salah satunya adalah dokumen pengiriman barang yang masih memuat identitas penerima secara jelas.

Menyikapi temuan ini, Kades segera meminta Kepala Dusun untuk menjemput pemilik barang guna dimintai klarifikasi. Setelah dikonfirmasi, pemilik barang mengaku bahwa bukan dirinya yang membuang sampah tersebut, melainkan keponakannya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, keponakan pemilik barang akhirnya mengakui perbuatannya dan meminta penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami memberikan dua opsi, apakah akan diselesaikan di tingkat desa atau kami bawa ke pemerintah kabupaten, karena sudah ada aturan yang mengatur sanksi dan denda bagi pembuang sampah sembarangan,” ujar Kades pada Senin (17/3).

Setelah mempertimbangkan, pelaku akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini dengan pemerintah desa dan menerima sanksi kerja sosial berupa pembersihan di area tempat ia membuang sampah di sekitar jalur Maluk-Sekongkang.

“Langkah ini diambil agar pelaku memahami pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Kades.

Lebih lanjut, Kades Maluk menegaskan bahwa pemerintah desa akan memperketat pengawasan terhadap perilaku pembuangan sampah liar. Salah satu langkah yang akan diambil adalah mengintensifkan sosialisasi terkait kebersihan lingkungan kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan kita tetap bersih dan sehat. Jika ada yang melihat tindakan membuang sampah sembarangan, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Diketahui bahwa pemerintah KSB telah mengeluarkan peraturan daerah terkait larangan membuang sampah di lokasi yang telah ditetapkan sesuai dengan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2018 Pasal 44 dengan diancam pidana Kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). (M-01)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *