Kejari KSB Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Pidana

Taliwang, MediaKSB, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (Kejari KSB) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan di kantor Kejari KSB, dipimpin langsung oleh Dr. Titin Herawati selaku Kepala Kejari KSB bersama Kepolisian dan Pemerintah KSB.
Pemusnahan tersebut mencakup barang bukti dari 27 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terdiri dari 12 kasus narkotika, 4 kasus ketertiban umum dan keamanan (Oharda), serta 11 kasus gangguan ketertiban masyarakat (Kamtibum).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat sekitar 6,19 gram. Narkotika ini telah disisihkan sebagai bukti dalam persidangan dan kini dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut. Selain itu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan adalah senjata tajam, timbangan, korek api gas, handphone, pakaian, termos, tali nilon, rongsokan, dan berbagai barang lainnya yang telah diatur secara rinci dalam dokumen pelaksanaan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, sedangkan barang-barang seperti sumbu, korek, klip plastik, bong, dan pakaian dibakar hingga habis. Untuk handphone, senjata tajam, dan barang berbahaya lainnya, pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin gerinda, memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak bisa digunakan kembali.
Dalam sambutannya, Dr. Titin Herawati menekankan pentingnya menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. “Peran orang tua sangat penting dalam menjaga anak dan keluarga dari pengaruh buruk narkoba,” tegasnya.
Dr. Titin juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan tindak asusila serta kejahatan lainnya di lingkungan sekitar. “Pengawasan masyarakat terhadap aktivitas mencurigakan juga dianggap sebagai langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Selain narkoba, tindak asusila juga semakin marak terjadi. Jadi kami himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari upaya Kejari KSB dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses ini memastikan bahwa barang-barang yang telah digunakan sebagai alat kejahatan tidak akan kembali dimanfaatkan untuk tindak kriminal di masa depan. (M-02)