Khusus Honorer, Jika Daftar Seleksi CPNS Maka Tertutup Ikut PPPK 

Taliwang, MediaKSB, – Dipastikan cukup banyak pegawai honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), karena proses pencarian Aparatur Sipil Negara (ASN) terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat sesuai formasi.

“Siapa saja boleh mengikuti seleksi CPNS karena memang terbuka untuk umum, namun yang perlu diketahui para honorer, jika kesempatan ini akan tertutup perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” kata Drs Mulyadi M.Si selaku kepala Badan Kepegawaian dan Peningkatan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB.

Mamiq Mul sapaan akrabnya menjelaskan, dalam sistem pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hanya bisa mendaftar satu kali atau dengan satu akun, jadi yang sudah mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS, maka secara otomatis tidak bisa buat akun pendaftaran pada seleksi PPPK. “Tertutup karena satu orang itu hanya bisa punya satu akun dalam sistem pendaftaran CASN.” lanjutnya.

Lantaran hanya akan menggunakan satu akun, Mami Mul berharap kepada para honorer untuk mempertimbangkan peluang sebelum melakukan pendaftaran. “Memang kewenangan sepenuhnya ada pada diri masing-masing, namun tidak salah jika saya mengajak para honorer untuk melakukan analisa serta pertimbangan, sehingga kesempatan seleksi sebagai CPNS maupun PPPK dapat diraih,” ungkapnya. 

Diingatkan Mami Mul, jika pegawai honorer memiliki kesempatan lebih besar untuk diangkat sebagai aparatur pada jalur PPPK, apalagi ada rencana untuk perekrutannya pada bulan Oktober mendatang. “seleksi CPNS dan PPPK tahun ini tahapannya berjalan beririsan. Sehingga para tenaga honorer yang punya peluang besar masuk menjadi ASN lewat jalur PPPK patut mempertimbangkan dengan matang jika ingin mendaftar CPNS,” urainya.

Terkait dengan dengan PPPK yang berminat mengikuti seleksi CPNS, Mami Mul mengaku terbuka kesempatan dimaksud dengan sejumlah ketentuan dan persyaratan, diantaranya, pegawai dimaksud sudah memilki masa kerja minimal selama 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina pembina kepegawaian. “Kalau syarat itu terpenuhi dan memang ada formasinya silakan mendaftar. Jika tidak lulus CPNS-nya bisa kembali bekerja sebagai PPPK,” imbuhnya. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *