KPU KSB Gelar Rakor Persiapan Perekrutan KPPS Pemilu 2024

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB,- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama perwakilan pemerintah dan komponen masyarakat, dalam rangka persiapan perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

“Rakor yang dilaksanakan ini untuk mendapatkan masukan serta saran dari semua pihak, agar perekrutan anggota KPPS dapat berjalan lancar. Selain itu juga KPU KSB ingin memastikan ada ketersediaan semua pihak, termasuk aparatur untuk menjadi anggota KPPS,” ucap Denny Saputra selaku ketua KPU KSB dalam rakor yang dilaksanakan, Kamis 7/12 kemarin.

Dikesempatan itu Denny sapaan akrabnya menyampaikan, jika jumlah anggota KPPS yang akan bertugas sebagai penyelenggara sebanyak 7 orang dengan ditambah 2 orang sebagai petugas Linmas. “Ketua KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp. 1,2 juta, sementara anggota sebesar Rp. 1,1 juta. Sementara petugas Linmas disiapkan sebesar Rp. 750 ribu,” lanjutnya.

Denny juga mengingatkan bahwa pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 mengacu pada pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, dengan tahapan diawali dengan pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, terus pengumuman hasil seleksi dan terahir penetapan sebagai anggota KPPS.

Disampaikan juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024, yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS.

Syarat lainnya adalah, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen yang dibutuhkan juga adalah surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. Ada daftar Riwayat Hidup dengan Pas Foto Berwarna 4×6. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *