Tuesday, March 18, 2025
Daerah

KPU KSB Minta Paslon Taat Aturan Soal Zonasi Penempatan APK

Share this post

Taliwang, MediaKSB, – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) meminta seluruh Pasangan Calon (Paslon), baik yang menjadi kandidat pelaksanaan Pilkada KSB dan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), dimina untuk taat aturan tentang zonasi atau lokasi penempatan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Kami mengajak semua paslon pada Pilkada KSB dan Pilkada Gubernur NTB untuk taat atau mengikuti aturan zonasi penempatan APK yang sudah ditetapkan,” kata Herman Jayadi S.Ap selaku ketua KPU KSB.

Disampaikan HJ sapaan akrabnya, untuk pemasangan dan penempatan APK, KPU bersama pemerintah KSB dan Bawaslu telah menentukan zonasi di seluruh kecamatan, sehingga mendorong paslon untuk mengkoordinasi tim pemenangannya guna pemasangan APK sesuai atau mengacu pada zonasi yang telah ditetapkan tersebut. “Kami berharap tidak ada APK yang terpasang diluar zonasi yang ditetapkan,” tuturnya.

Sesuai yang telah ditetapkan oleh KPU KSB, penambahan jumlah bahan kampanye dan APK yang diadakan oleh Paslon atau partai pengusul. Khusus untuk APK terdiri dari baliho 4 buah ukuran 3 x 4 meter, umbul-umbul 160 lembar ukuran 3 x 0,6 meter dan 130 lembar spanduk ukuran 1 x 3 meter.

Dijelaskan HJ, untuk pemasangan baliho yang dicetak oleh Paslon itu ditempatkan masing-masing satu per kecamatan. Sementara untuk umbul-umbul dan spanduk dapat didistribusikan ke desa/kelurahan sesuai kebutuhan Paslon masing-masing. “Kan ada APK yang kami fasilitasi. Untuk baliho kami siapkan untuk ditempatkan di dua kecamatan. Begitu juga umbul-umbul dan spanduk kami juga siapkan masing-masing Paslon. Kalau umbul-umbul jumlahnya 80 lembar sementara spanduk 65 lembar yang kami fasilitasi,” bebernya.

Dikesempatan itu HJ juga meminta Paslon untuk menyerahkan desain bahan kampanye dan APK yang akan dicetak oleh KPU. “Kami ingatkan bahwa akan ada APK yang dicetak KPU, jadi desain itu sendiri diminta segera disampaikan kepada KPU,” pintanya. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *