KPU KSB: Skorsing Pleno Tingkat Kecamatan Adalah Instruksi Pusat

Taliwang,MediaKSB,- Komisi Pemilihan Umum Sumbawa Barat (KPU KSB) melakukan skorsing rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan sesuai dengan instruksi dari pusat sejak hari Minggu, 18 Februari 2024 pukul 14.00 WITA. Selanjutnya instruksi diteruskan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menghentikan kegiatan rekapitulasi.
“Instruksi kami terima dari pusat untuk menghentikan kegiatan PPK, setidaknya skorsing sudah dilakukan selama sehari,” ucap Herman Jayadi selaku Komisioner KPU KSB, Senin 19/02.
Ditanya soal alasan penghentian kegiatan, Herman menjelaskan jika perbaikan sistem penghitungan menjadi penyebab diberhentikannya kegiatan pada tingkat kecamatan. “Diskorsing dahulu, karena ada pembersihan data di aplikasi Sirekap dan data Real Count,” jelasnya.
Herman menyampaikan kesalahan sistem yang ada merupakan hal yang wajar, hal ini dikarenakan beban akses yang begitu banyak dan dilakukan serentak. Ia berharap, pemberhentian sementara pada proses tahapan yang ada di tingkat kecamatan tidak mengganggu target yang ada. “Kami sudah menargetkan selesai di lima hari, semoga bisa cepat teratasi,”cetusnya.
Disampaikan juga oleh Herman, KPU KSB memberi target proses pleno pada tingkat kecamatan selama lima hari, terhitung dari H+1 penghitungan di TPS. “Kalau tanggal 19 ini berhenti, berarti target yang ada tersisa tinggal dua hari, mudah-mudahan bisa selesai. Tapi target ini hanya target internal, bukan aturan tahapan dari pusat,” paparnya.
Terkait data yang beredar di tengah masyarakat, Herman menghimbau masyarakat untuk tetap menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU. Meskipun ia mewajari data yang beredar merupakan bentuk partisipasi dari peserta pemilu.
“Kami tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menunggu hasil resmi yang akan dikeluarkan oleh KPU, untuk informasi yang beredar merupakan bentuk partisipasi dari peserta. Yang terpenting untuk tetap menjaga kondusifitas, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan,” himbaunya.(M-02)

