Oknum Kades Terduga Kasus Pidana Perpajakan Dilimpahkan Ke JPU

Taliwang, MediaKSB,- Kasus pidana perpajakan yang menyeret Kades Benete Kecamatan Maluk akan segera disidangkan. Buktinya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk perkara dugaan tindak pidana bidang perpajakan,” ucap Dr Titin Herawati Utara selaku kepala Kejaksaan KSB melalui keterangan resmi yang diterima media ini, kemarin.
Dibeberkan Dr Titin, TAR yang sedang menjabat sebagai Kades Benete itu diketahui dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut. “Memang benar tersangka adalah Kades Benete, tetapi kasus ini murni kaitan dengan perpajakan dan diluar urusan pemerintahan Desa,” lanjutnya.
Dikesempatan itu Dr Titin juga menjelaskan bahwa terhadap tersangka, JPU melakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan di RUTAN Polres Sumbawa Barat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-05/N.2.16/Ft.2/12/2023 tanggal 05 Desember 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan.
Disampaikan juga bahwa penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 06 November 2023. “Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumbawa Besar kelas I B untuk disidangkan,” akunya.
Untuk diketahui, bahwa Perbuatan Tersangka disangka dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dibeberkan juga bahwa perbuatan Tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.152.875.055,00- (Seratus lima puluh dua juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh lima rupiah) atau setidak-tidaknya di sekitar jumlah tersebut. “Barang bukti yang diserahkan penyidik kepada Tim JPU adalah, dokumen faktur Pajak Keluaran dan Pajak Masukan (PKPM) serta dokumen-dokumen pendukung lain. (M-01)
