Aktifitas Pembangunan, DPUPR KSB Akui Gunakan Lahan Pertanian

Taliwang, MediaKSB, – Aktifitas pembangunan yang dilaksanakan pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dalam 20 tahun terakhir sangat masif. Hal itu menyebabkan sejumlah lahan pertanian khusus sawah mengalami penyusutan, terutama yang berada diwilayah kecamatan Taliwang.
Muhammad Nafan, MM.Inov selaku kabid Penataan Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) KSB mengatakan, penyusutan lahan pertanian di kota Taliwang tidak dapat terhindarkan. Pasalnya tidak ada kawasan lain untuk area pemukiman dan pusat perekonomian masyarakat yang terus mengalami perkembangan setiap waktunya. “Sejumlah blok persawahan di Taliwang berubah menjadi kawasan perkantoran pemerintah, pemukiman dan area kegiatan perekonomian masyarakat,” ucapnya.
Dikesempatan itu Naf’an sapaan akrabnya menegaskan, pemanfaatan lahan pertanian menjadi salah satu solusi dalam pengembangan daerah, mengingat sebagian besar wilayah KSB merupakan kawasan hutan. “Terpaksa dalam upaya pengembangan kawasan pemukiman dan aktivitas ekonomi masyarakat mengorbankan lahan pertanian,” lanjutnya.
Kendati begitu, penggunaan lahan pertanian tersebut selama ini tetap dilakukan penggantian untuk mempertahankan jumlah luasan pertanian daerah. “Jadi biar kita lihat dalam kota ini banyak sawah yang kemudian jadi rumah. Kami pastikan itu statusnya sudah dirubah dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pasti sudah ada lahan pengganti,” akunya.
Diingatkan Naf’an, memanfaatkan lahan pertanian tidak dilakukan secara serampangan. Jadi setiap penggunaan lahan perasawahan selalu diawali dengan perubahan status pemanfaatannya dalam RTRW daerah, termasuk menyiapkan lahan penggantinya. “Jadi setiap penyusutan lahan selalu dipersiapkan juga lahan pengganti,” cetusnya.
Dicontohkan Naf’an, untuk pemanfaatan lahan pertanian di sekitar kawasan perkantoran Kemutar Telu Center (KTC) sebagai areal pemukiman, telah disiapkan lahan pengganti di wilayah kecamatan Seteluk dan Poto Tano. Luasannya pun sesuai ketentuan seluas 3 kali luas lahan persawahan yang dirubah statusnya. “Lahan penggantinya sudah ada ya dan itu sudah masuk dalam RTRW daerah,” tuturnya.
Sementara itu ditanya mengenai luasan lahan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD)? Naf’an mengaku tak mengetahui persis angkanya. Namun perkiraannya untuk KP2B saat ini mencapai 13 ribu hektar, sementara yang berstatus LSD sekitar 8 ribu hektar lebih. “Seperti saya bilang tadi LSD itu paling luas di Seteluk-Tano kita arahkan. Pertimbangannya karena irigasi bendungan Bintang Bano pengembangannya ke wilayah sana,” imbuhnya. (M-04)