Pemdes Kiantar Tegaskan Status Lapangan Sepak Bola sebagai Aset Desa

Poto Tano, MediaKSB, – Menanggapi polemik yang mencuat terkait klaim kepemilikan lapangan sepak bola Desa Kiantar, Pemerintah Desa (Pemdes) melalui Hasbullah selaku Kepala Desa Kiantar menegaskan bahwa tanah lapangan tersebut merupakan aset desa yang telah melalui proses pemberian hibah tanah melalui pemilik.
Disampaikan Hasbullah, dengan mengutip keterangan dari saksi hidup, lapangan desa Kiantar merupakan tanah hibah yang pada awalnya diberikan masyarakat kepada pemerintah desa Mantar sebagai syarat pemekaran dusun Kuang Buser. Tidak hanya lapangan, masyarakat juga memberikan hibah tanah untuk pendirian sekolah sebagai syarat lain.
“Hibah lapangan sudah diberikan sebelum desa ini berdiri. Tidak hanya lapangan, ada lahan untuk sekolah, masjid, dan sebagian pemukiman di desa Kiantar juga merupakan hibah dari masyarakat. Hibah tersebut merupakan komitmen masyarakat desa untuk pemekaran desa Kiantar. Jadi mengherankan jika baru dipermasalahkan,” tegas Kades seraya dibenarkan oleh Sudirman selaku juru pungut dan mantan Kades pertama.
Hasbullah juga menampik adanya tuduhan rekayasa dokumen hibah tanah dari Kayuk M. Ner selaku pemilik tanah. Ia menegaskan bahwa pada berita acara nomor 140/252/VII/2024 yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan secara lisan berdasarkan kesaksian beberapa tokoh masyarakat merupakan hasil dari musyawarah Pemdes Kiantar dengan masyarakat terkait.
“Kami telah mengadakan rapat dengan masyarakat terkait hal ini. Dalam rapat tersebut yang bersangkutan juga hadir beserta para saksi hidup yang mengetahui dan memahami sejarah tanah tersebut. Jadi berita acara merupakan hasil dari musyawarah, bukan hasil sepihak,” tegasnya.
Di sisi lain, Kayuk M. Ner, pemilik tanah yang merasa keberatan, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan hibah secara resmi kepada Pemdes. “Saya hanya memberikan tanah itu dalam bentuk pinjam pakai, dan saya keberatan kalau dianggap telah menghibahkan tanah tersebut,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Pemdes Kiantar menjelaskan bahwa keterangan tersebut untuk sementara waktu tetap akan dihormati sesuai kesepakatan yang ada. “Tidak ada niat kami untuk melakukan rekayasa atau upaya lain yang tidak sesuai hukum. Kami hanya mendengarkan keterangan dari saksi ketika rapat,” ucap Kades.
Mengenai tudingan adanya upaya “mafia tanah” yang disampaikan oleh beberapa pihak, Pemdes Kiantar membantah keras dan menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Kami hanya ingin memastikan bahwa aset desa dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum, tanpa ada maksud lain,” tegasnya.
Pemdes Kiantar menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan polemik ini secara administratif, serta memastikan bahwa kepentingan masyarakat akan tetap diutamakan dalam setiap keputusan yang diambil terkait pengelolaan aset desa.
“Kami akan adakan rapat kembali untuk menyelesaikan polemik ini. Seluruh elemen masyarakat akan kami undang. Pemerintah Kecamatan dan Polsek Poto Tano juga akan kita hadirkan untuk mengikuti jalannya rapat. Semoga ada titik terang,” pungkasnya. (M-01)