Saturday, March 15, 2025
Daerah

Pemerintah KSB Himbau ASN Jangan Gunakan Gas 3 Kg

Share this post

Foto: Asisten II KSB, Suhadi, M.Si

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terus menghimbau seluruh aparatur pemerintahan, baik yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), agar tidak menggunakan gas 3 kilo gram sebagai bahan bakar dirumah masing-masing.

Suhadi, M.Si selaku asisten Perekonomian dan Pembangunan pemerintah KSB menegaskan, jika himbauan yang disampaikan kepada seluruh aparatur adalah perintah regulasi atau aturan. “Saya pikir seluruh aparatur sudah tahu bahwa ada aturan yang melarang aparatur untuk menggunakan gas melon,” tandasnya.

Masih ketegasan Suhadi, larangan kepada ASN dalam penggunaan gas 3 kg itu sifatnya wajib, maka yang tetap ngotot atau menggunakan sama halnya melawan perintah dan dalam kaidah agama maka para ASN tersebut melaksanakan dosa harian. “Dia berdosa lah karena gas 3 kilogram itu kan jadinya haram bagi ASN karena dilarang secara aturan,” lanjutnya.

Suhadi menjelaskan, sejak hadirnya gas 3 kilogram tidak pernah ada aturan yang membolehkan para ASN dapat memanfaatkannya. Sebab bahan bakar pengganti minyak tanah itu diadakan pemerintah khusus bagi masyarakat miskin dengan mekanisme subsidi. “ASN jelas tidak masuk dalam kategori masyarakat miskin,” ungkapnya.

Untuk menerapkan larangan bagi ASN agar tidak lagi menggunakan gas 3 kilogram, diakui Suhadi sangat susah. Menurut dia, pemerintah dalam hal ini hanya dapat mengimbau kepada para ASN agar memiliki kesadaran atas larangan tersebut. “Mekanisme sanksi sulit diterapkan. Hanya kesadaran dari mereka saja yang bisa membuat efektif larangan itu,” ujarnya.

Sebelumnya kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) KSB, Suryaman mengungkap, konsumsi gas 3 kilogram dikalangan ASN KSB masih cukup tinggi. “Mudah ditemukan kok. Coba ke rumah-rumah ASN banyak yang pakai kok,” sebutnya.

Menurutnya, masih maraknya penggunaan gas 3 kilogram oleh kalangan masyarakat yang tidak berhak disebabkan oleh banyak faktor. “Tata niaga yang amburadul juga jadi penyebabnya. Misalnya di pengenger. Orang kan bebas beli, tanpa pengecer mengecek apakah orang yang beli itu ASN atau orang kaya,” imbuhnya. (M-02)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *