Pemerintah KSB Perketat Pengawasan Penjualan Gas Melon
Taliwang, MediaKSB, – Guna memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan memperketat pengawasan penjualan gas elpiji 3 kilogram atau gas melon menyusul rencana pengurangan kuota nasional pada tahun 2026.
Penguatan pengawasan tersebut dilakukan melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) KSB dengan membangun aplikasi pengawasan dan pelaporan berbasis daring. Aplikasi ini akan menjadi sarana koordinasi antara Pemerintah KSB, Satuan Tugas elpiji 3 kilogram, Pertamina Patra Niaga, serta agen penyalur di lapangan.
Kepala Dinas Koperindag KSB, Suryaman, mengatakan aplikasi tersebut dibangun untuk mempercepat penanganan laporan penyelewengan distribusi gas melon yang selama ini dinilai lambat ditindaklanjuti.
“Kita kan sudah punya Satgas elpiji 3 kg, jadi Pertamina minta dilibatkan juga. Jadi untuk memudahkan koordinasi kita buatlah aplikasi itu,” ujar Suryaman, Selasa (13/01).
Melalui aplikasi tersebut, setiap temuan penyalahgunaan penjualan gas elpiji 3 kilogram akan dilaporkan secara real-time oleh Satgas maupun petugas lapangan. Laporan itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, baik Pertamina maupun agen penyalur.
“Hasil tindak lanjut atas laporan kami juga akan disampaikan oleh Pertamina sebagai bukti lewat aplikasi itu,” katanya.
Suryaman menjelaskan, aplikasi ini juga dapat diakses oleh agen. Jika pelanggaran terjadi di tingkat pangkalan, agen diwajibkan turun tangan melakukan penindakan. Sementara bila pelanggaran dilakukan oleh agen, sanksi akan diberikan langsung oleh Pertamina Patra Niaga.
“Kalau yang bermasalah di agen maka Pertamina yang memberi sanksi. Tapi kalau oleh pangkalan maka agen yang bergerak. Nah kita bisa lihat lewat aplikasi itu semua tindak lanjut laporan kami, temuan kami,” cetusnya.
Menurut Kadis, keberadaan aplikasi pengawasan ini menjadi sangat penting di tengah kondisi pasokan gas melon yang semakin terbatas. Hingga saat ini, KSB belum menerima Surat Keputusan resmi dari Kementerian ESDM terkait kuota gas elpiji 3 kilogram tahun 2026.
“Tahun lalu kuota nasional 8,7 MT sekarang turun jadi 8,1 MT secara nasional. Cuma berapa pengurangan dari penurunan itu oleh masing-masing daerah? SK-nya belum turun dari pusat,” imbuhnya.
Aplikasi pengawasan tersebut ditargetkan rampung dalam dua pekan kedepan bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) KSB sebagai eksekutor aplikasi. Dengan sistem pengawasan terpadu ini, Pemerintah KSB berharap penjualan gas melon dapat dikendalikan dengan lebih ketat serta meminimalkan potensi penyimpangan di lapangan. (M-01)

