Penegasan Dikbud KSB, Belum Ada Juknis Libur Sepanjang Ramadhan

Akhiruddin Juliadi, S.Km, M.Si, Sekretaris Dinas Dikbud KSB

Taliwang, MediaKSB, – Wacana akan libur aktifitas pendidikan sepanjang bulan Ramadhan tahun 2025 mendatang terus mencuat, sementara regulasi untuk dijadikan acuan dalam bentuk Petunjuk Tekhnis (Juknis) belum pernah diterima pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa Barat (Dikbud) selaku leading sektornya.

“Mungkin itu hanya sebuah wacana, karena memang sampai dengan saat ini, belum ada aturan yang menegaskan akan diliburkan aktifitas sepanjang bulan suci Ramadhan,” ucap Akhiruddin Juliadi, S.Km, M.Si selaku Sekretaris Dinas Dikbud KSB, saat dikonfirmasi media ini dalam ruang kerjanya, kemarin.

Lantaran regulasi dimaksud belum ada, Heru sapaan akrabnya mengingatkan kepada semua satuan pendidikan (Sekolah), jika aktifitas pendidikan tetap mengacu pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan. “Anggap saja tidak ada kebijakan untuk libur sepanjang bulan ramadhan, jadi tetap aktifitas seperti biasa dan sesuai dengan kalender pendidikan,” lanjutnya.

Masih keterangan Heru, jika dalam perjalanan muncul kebijakan dari pemerintah pusat untuk libur sepanjang bulan ramadhan, maka pemerintah KSB melalui Dikbud pasti akan langsung melakukan penyesuaian. “Intinya, selama belum ada regulasi yang akan dijadikan pijakan, pemerintah KSB melalui Dikbud akan tetap menerapkan kalender pendidikan,” ungkapnya. 

Untuk memastikan belum ada keputusan atau regulasi soal libur sepanjang bulan Ramadhan, Heru mengaku telah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menangani dunia pendidikan. “Pemerintah provinsi NTB sendiri belum mendapatkan juknis atau aturan yang menetapkan akan libur sepanjang bulan Ramadhan,” tegasnya.

Terkait dengan kalender pendidikan yang menjadi acuan untuk tahun ajaran saat ini, Heru mengaku tidak ada penetapan liburan sepanjang bulan Ramadhan.

Sebagai informasi, Pemerintah pusat telah menetapkan hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB)  dengan nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Merujuk SKB 3 Menteri dimaksud, jika total ada 27 hari libur yang terdiri dari 17 tanggal merah dalam rangka libur nasional dan 10 hari cuti bersama sepanjang 2025. Namun demikian, tidak ada ketetapan mengenai libur nasional dalam rangka puasa Ramadhan 2025. “SKB hanya mencantumkan libur Idul Fitri 1446 H selama enam hari pada 31 Maret-1 April 2025 serta libur Idul Adha 1446 H selama sehari pada 6 Juni 2025,” bebernya. (M-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *