Praperadilan Tersangka Kasus Mafia Tanah Ditolak, Kejari KSB Tegaskan Prosedur Sah
Taliwang, MediaKSB, – Pengadilan Negeri Mataram menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka SUD dalam perkara dugaan mafia tanah di Desa Sekongkang Bawah. Putusan tersebut dibacakan beberapa waktu lalu dalam perkara Nomor: 6/Pid.Pra/2025/PN Mtr, dengan termohon Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Cq. Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat (Kejari KSB).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, termasuk penerbitan Surat Perintah Penyidikan, penetapan tersangka SUD, penyitaan 13 bidang tanah, hingga penggeledahan, telah dilaksanakan secara sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hakim juga menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan tidak melanggar asas keadilan. Dengan demikian, seluruh keberatan yang diajukan kuasa hukum SUD dalam praperadilan tersebut dinyatakan tidak beralasan menurut hukum.
Kasi Intelijen Kejari KSB, Benny Utama, SH, dalam keterangannya menegaskan, putusan ini merupakan bentuk pengakuan terhadap profesionalitas dan akuntabilitas Kejaksaan dalam menangani perkara.
“Praperadilan adalah mekanisme hukum yang sah dan menjadi bagian dari kontrol yudisial. Ini bukan indikasi ketidakprofesionalan aparat, tapi justru menunjukkan bahwa seluruh proses penegakan hukum bisa diuji secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Benny menambahkan, Kejari KSB akan terus melanjutkan proses hukum terhadap kasus mafia tanah ini secara objektif dan sesuai prosedur yang berlaku. Penolakan permohonan praperadilan ini juga menjadi momentum penting dalam meneguhkan kepercayaan publik bahwa aparat penegak hukum bekerja berdasarkan prinsip kehati-hatian dan keadilan.
“Kami tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti proses perkara ini secara profesional, tanpa intervensi, dan sesuai dengan fakta hukum di lapangan,” tegasnya.
Benny juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh opini yang menyesatkan. Menurutnya, penegakan hukum terhadap kejahatan pertanahan, termasuk praktik mafia tanah, adalah bagian dari komitmen negara untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak masyarakat atas tanah.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh opini-opini yang tidak berdasar. Kejahatan pertanahan adalah kejahatan serius, dan negara hadir untuk memastikan hak-hak atas tanah masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya. (M-02)