Saturday, May 17, 2025
Daerah

Progres Pemekaran Desa Seteluk Rea, Kemendagri Verifikasi Dokumen 

Share this post

Jakarta, MediaKSB, – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa melakukan verifikasi dokumen usulan penataan desa Seteluk Rea kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada, Kamis 15/08.

Disampaikan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) KSB, melalui Adi Sosiawan selaku Kepala Bidang Pemerintah Desa, verifikasi dokumen merupakan salah satu dari rangkaian tahapan yang harus dilalui dalam proses usulan pemekaran desa Seteluk Tengah. “Saat ini masih di tahap pertama, dan masih ada tiga tahapan lainnya lagi,” ujar Kabid saat dikonfirmasi via chat oleh media ini.

Ditanya soal hasil verifikasi, Adi Sosiawan mengatakan bahwa proses verifikasi sudah berjalan dengan baik dan lancar. Hanya terdapat catatan kecil yang diberikan sebagai pekerjaan rumah (PR) untuk dibawa pulang.

“Tinggal dilengkapi dokumen aslinya saja. Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan evaluasi lapangan atau ke desa setempat oleh Kemendagri,” akunya.

Mantan Sekcam Brang Ene ini cukup yakin, bahwa seluruh proses dari usulan pemekaran desa Seteluk Tengah dapat berjalan dengan lancar dan selesai tepat waktu. 

“Turun lapangan evaluasi kementerian merupakan tahap ke dua, setelah itu hasil dari evaluasi akan di pleno melalui rapat tim Kementerian. Setelah itu baru kita dapat hasilnya, Insya Allah tahun ini,” tuturnya.

Masih dengan keterangan Adi Sosiawan, pemerintah KSB sedang berupaya untuk mendorong agar Desa Seteluk Rea Kecamatan Seteluk yang semula merupakan desa persiapan dapat segera definitif.

“Untuk aparatur desa setelah definitif akan diangkat  dengan SK Bupati, sesuai dengan amanat UU No. 3 THN 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 6 Thn 2014 tentang Desa. Semua desa juga sama, sampai dengan Pilkades serentak perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun,” imbuhnya. (M-01)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *