Ramadhan Nanti, BAZNAS KSB Rencanakan Beri Bantuan Guru Honorer

Taliwang, MediaKSB,- Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Barat (BAZNAS-KSB) akan melanjutkan pemberian bantuan dalam bentuk insentif khusus guru honorer pada satuan pendidikan (sekolah) swasta, bahkan realisasi diupayakan pada bulan Ramadhan mendatang.
“Kami sekarang sedang membangun koordinasi dan validasi data guru honorer pada sekolah swasta yang akan diberikan bantuan. Semoga dalam waktu dekat dapat dirampungkan sebelum memasuki datapan penetapan dan pencairan bantuan dalam bentuk insentif,” ucap H M Jafar Yusuf S.Sos selaku ketua BAZNAS KSB, melalui keterangan resmi yang diterima media ini.
Disampaikan Ustad Jafar sapaan akrabnya, bantuan dalam bentuk insentif khusus itu dinilai sangat penting untuk membantu para ‘Pahlawan Tanpa Tanda Jasa’ tersebut, terutama dalam memenuhi kebutuhan keluarga menjelang perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. “Semoga tidak ada kendala supaya proses pencairan dapat tuntas sebelum lebaran,” lanjutnya.
Masih keterangan Ustad Jafar, pihaknya memang sengaja mengumumkan lebih awal rencana pemberian insentif dimaksud, mengingat sebelum dilakukan pencairan atas bantuan, akan dilakukan verifikasi data melalui Kepala Sekolah (Kepsek) masing-masing. “Sebelum proses pendistribusian dana Guru Honorer terlebih dahulu kami melakukan verifikasi data lewat pimpinan sekolah masing-masing,” ungkapnya.
Koordinasi serta komunikasi pihak BAZNAS KSB dengan sekolah dalam rangka mendapatkan data awal, berapa guru honorer yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati KSB. “Berapa guru yang akan mendapatkan bantuan belum bisa dibeberkan secara terbuka, karena pihak BAZNAS KSB masih harus menunggu data dari pihak sekolah soal tersisa berapa orang guru honorer yang dimiliki,” urainya.
Dikesempatan itu Ustad Jafar menegaskan, jika syarat penting untuk mendapatkan bantuan dalam bentuk insetif adalah, Guru honorer dimaksud tidak memiliki SK Bupati KSB, mengabdi pada sekolah swasta, madrasah dan pondok pesantren. “Syarat yang ditetapkan itu harus menjadi perhatian dari masing-masing sekolah saat mengusulkan nama guru honorer,” tegasnya.
Diingatkan Ustad Jafar, guru yang akan diberikan insentif diketahui sangat kecil kemungkinan bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur khusus, lantaran tidak memiliki SK Bupati. “Sebagian besar yang mendapatkan insentif tahun 2023 adalah guru honorer tanpa SK Bupati,” akunya. (M-01)
