Bupati KSB Dan KSP Adakan Rapat Atasi Konflik Agraria Eks Transmigran Tambak Sari

Taliwang, MediaKSB,- Konflik agraria yang sedang diperjuangkan paguyuban masyarakat eks Tambak Inti Rakyat (TIR) Transmigrasi Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), telah sampai di ruang rapat Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Bupati KSB, H.W. Musyafirin secara khusus diundang KSP dalam agenda rapat upaya penyelesaian konflik ini. Pertemuan berlangsung di Gedung Bina Graha, Komplek Istana Kepresidenan dihadiri juga oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah KSB. “Persoalan ini kelihatannya sederhana tapi sangat pelik,’’ jelas Bupati, Selasa 9/1.
Bupati menekankan bahwa paguyuban harus memiliki kedudukan hukum yang jelas sebagai pihak yang berwenang mengajukan tuntutan. sebab menurut Bupati, terdapat pula kelompok lain yang mengklaim dirinya sebagai kelompok yang menaungi eks TIR transmigrasi.
“Posisinya harus diperjelas dulu. Legal standingnya harus ada, apakah ini benar-benar mewakili eks TIR Transmigran atau tidak. Kenapa? Karena tadi, ada juga kelompok lain,’’ tegasnya.
Terkait usulan transmigrasi ulang, bupati menjelaskan, setelah dilakukannya pengecekan ke lapangan, mereka yang mengklaim sebagai komunitas Eks TIR tidak ingin dimasukan dalam program transmigrasi ulang. ‘’Di sisi lain lokasi yang diharapkan menjadi tempat transmigrasi ulang di Desa Talonang juga terdapat persoalan,’’ jelasnya.
Lokasi yang diharapkan untuk transmigrasi ulang di Desa Talonang juga menghadapi masalah. Lahan ini diklaim sebagai tanah adat dan sebagian telah diperjualbelikan. ‘’Ada sekitar 600 hektar lahan transmigrasi yang saat ini diklaim sebagai tanah adat dan sudah diperjualbelikan. Pusat harus bisa menertibkan ini,’’ tambah bupati.
Bupati juga mengakui bahwa opsi redistribusi di Desa Tambak Sari tidak memungkinkan dilakukan karena tanah tersebut berstatus Hak Guna usaha (HGU) yang dikelola oleh PT BHJ. “Ini yang terjadi di lapangan,” imbuhnya.
Selain Pemda KSB, Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Biro Pemerintahan, Lalu Hamdi, mengungkapkan bahwa jumlah kepala keluarga di lokasi eks transmigrasi Tambak Sari telah berkurang dari 364 KK menjadi sekitar 97 KK. “Ada banyak dinamika yang terjadi terkait persoalan ini. Dulu komunitas pernah menggugat, dan kalah. Sekarang ada lagi permohonan baru,’’ akunya.
Terkait permohonan transmigrasi ulang, keputusan tersebut menurut Pemprov NTB sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah pusat. “Jika ada program dari pusat ya kita berikan. Tapi kalau tidak, Pemprov NTB tentunya tak punya kewenangan,” katanya.
Pihak KSP juga mengakui bahwa program transmigrasi ulang akan sulit terealisasi,sebab persyaratan dilakukannya program transmigrasi ulang harus dibarengi dengan alasan yang kuat seperti bencana alam dan kerusuhan. KSP memberi saran kepada Pemda KSB agar eks TIR Trans ini diarahkan untuk mendapatkan program dalam bentuk lain.
Menanggapi terkait dengan program transmigrasi ulang, Bupati juga berharap kepada pihak Kementerian untuk melakukan penertiban di lapangan terhadap keberadaan cadangan lahan transmigrasi yang ada sekarang ini, karena sudah banyak yang dikuasai dan di jual belikan oleh pihak-pihak tertentu. (M-01)

