Terkait KBLI, DPMPTSP KSB “Warning” Pelaku Usaha Yang Langgar

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), telah memberikan peringatan keras kepada semua pelaku usaha, agar tidak melakukan aktifitas atau usaha diluar izin yang tertera dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
H Kamaluddin, S.Kep selaku kepala DPMPTSP menegaskan, menjalankan usaha tidak sesuai dengan KBLI termasuk pelanggaran dan bisa diberikan sanksi. Dimana sanksi terberatnya adalah berupa pencabutan izin usaha. “Jadi tidak main-main sanksinya. Perusahaan yang melanggar bisa dicabut izinnya,” tegasnya.
Lantaran sanksi terberat adalah pencabutan izin, H Kamal sapaan akrabnya mengaku cukup sering memberikan himbauan dan peringatan kepada para pelaku usaha, agar aktifitas usaha harus tertuang jelas dalam KBLI. “Jadi kalau tidak ada masuk dalam KBLI-nya. Jangan sekali-kali menjalankan jenis usaha tersebut, karena itu adalah pelanggaran,” timpalnya.
Untuk mengurus KBLI caranya sangat mudah. Menurut H Kamaluddin dengan prosedur perizinan daring melaui aplikasi Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik, proses pengurusan KBLI dapat selesai dengan cepat. “Kalau kemudian KBLI itu sudah tidak relevan lagi dengan jenis usaha yang digeluti, bisa diganti kok. Dan tiap perusahaan bisa memiliki lebih dari satu kode KBLI,” urainya.
H Kamal mengakui dalam beberapa waktu belakangan, DPMPTSP KSB kerap menemukan adanya perusahaan yang menjalankan bidang usaha tidak sesuai dengan KBLI yang dikantonginya. Perusahaan tersebut umumnya menjadi sub kontraktor pada proyek pertambangan Batu Hijau.
H Kamal mengatakan, perusahaan tersebut biasanya berasal dari luar daerah dan mendapat proyek pekerjaan di tambang Batu Hijau. “Begitu kami periksa ternyata dokumen perusahaannya tidak mencakup bidang usaha yang sedang digarap sekarang. Maka kami pun mengarahkannya untuk mengurus KBLI-nya terlebih dulu,” ujarnya.
Selanjutnya H Kamal menambahkan, selama ini DPMPTSP KSB terus mensosialisasikan terkait seluruh aturan perizinan berusaha kepada masyarakat. Tidak saja itu, fasilitasi kepada pelaku usaha juga dilaksanakan untuk kemudahan mengurus berbagai izin yang diperlukan oleh perusahaan. “Tujuan kami mempermudah pengurusan izin. Ini sesuai instruksi pak bupati agar kami menjadi garda terdepan mendukung investasi di daerah,” pungkasnya. (M-01)