Tim Opsnal Sat Res Narkoba Tangkap Pria Pengedar Sabu di Seteluk

Seteluk, MediaKSB, – Seorang pria berinisial PR (33) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres KSB di wilayah Kecamatan Seteluk pada Jumat 06/9 malam. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh PR. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 3,72 gram yang sudah dikemas dan siap diedarkan.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di salah satu perumahan di Desa Seteluk Tengah. Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, PR sering terlihat melakukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal memergoki PR saat hendak keluar dari rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu.
Menurut Kasat Res Narkoba, PR mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial PL yang tinggal di Kecamatan Alas. Sebagian sabu digunakan oleh PR untuk konsumsi pribadi, sementara sebagian lainnya dibagi menjadi delapan paket kecil yang akan dijual dengan harga Rp100.000 per paket. Namun, sebelum sempat mengedarkan sabu tersebut, PR keburu ditangkap oleh polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar plastik klip berisi delapan paket sabu, satu alat isap sabu (bong) lengkap dengan pipa kaca, satu bendel plastik klip kosong, satu buah gunting, satu kaleng rokok, dan sebuah handphone Realme.
Saat ini, PR telah ditahan di Rutan Polres KSB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan kepada PR adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta hingga maksimal Rp8 miliar. Jika terbukti bersalah sebagai pengedar, hukuman dapat mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. (M-03)