Tuesday, March 18, 2025
Daerah

Tolak Adanya Tambang blok Brang Rea Diterima Pemerintah Usai Didesak Massa Aksi

Share this post

Mataram, MediaKSB, – Setelah melakukan aksi untuk kedua kalinya, Kaukus Pembebasan tambang blok Brang Rea akhirnya diterima masuk untuk berdiskusi langsung dengan Kabid Minerba dan ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Iwan Nugraha sembari dikawal oleh Kompol Tauhid, pada Senin 15/07.

Aksi serupa sebelumnya pernah dilakukan pada Rabu, 10 Juli 2024. Para Demonstran menuntut Keputusan Menteri Nomor 271.K/MEM.B/2023 perihal lelang Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) blok Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat dan mendesak pemerintah untuk tidak menerbitkan IUP bagi PT. Tambang Sukses Sakti sebagai pemenang lelang.

Dalam diskusi yang berlangsung, kedua belah pihak bertukar pendapat dan berdiskusi perihal permasalahan yang sedang dituntut, hingga akhirnya tuntutan tersebut diterima dan akan segera ditindak lanjuti.

“Apa yang menjadi tuntutan teman-teman aksi sekalian akan kami terima dan disalurkan ke pusat,” ucap Iwan dengan menandatangani tuntutan yang dilayangkan massa aksi.

Massa aksi beranggapan bahwa skema penerbitan, pelelangan, penetapan pemenang WIUP dirasa cacat prosedural dan tidak menimbang faktor penting sebagaimana yang diamanatkan oleh UU hingga Perda.

“Semua Keputusan atas pelelangan ini menurut kami sangat mengesampingkan segala aspek yang telah diamanatkan oleh peraturan yang ada, mulai dari UU hingga Perda Provinsi NTB,” ujar Ridha Furqon Wahyu Ramdhani selaku Koordinator Kaukus Pembebasan.

Ridho, sapaan akrabnya melanjutkan, pemerintah luput dalam mempertimbangkan berbagai aspek yang menjadi syarat izin dari kegiatan tambang. Dirinya juga mengaku tidak pernah melihat bukti prosedur penimbangan tersebut telah dilakukan.

“Peraturan mengamanatkan bahwa setiap adanya kegiatan pertambangan, diwajibkan untuk menimbang faktor ekonomi, ekologi, lingkungan, masyarakat, dsb. Namun apa yang kita temui dan jumpai hingga saat ini, hal tersebut kami rasa tidak pernah dilakukan,” lanjutnya.

Meskipun tuntutan telah diterima secara resmi dan berjanji akan segera ditindaklanjuti ke pemerintah pusat, Ridho dengan tegas mengatakan akan tetap mengawal keberlangsungan dari tuntutan yang dilayangkan. 

“Mari kita bersama-sama memperjuangkan tanah kita, sehingga kedepannya kita tidak menjadi budak di tanah sendiri akibat dari kelalaian kita memberikan peluang bagi pemilik modal untuk menjajah Brang Rea,” tegasnya usai tuntutan diterima.

Sebagai informasi, terdapat tiga tuntutan yang dimiliki massa aksi penolakan tambang blok Brang Rea. Pertama, menolak lelang WIUP blok Brang Rea. Kedua, mendesak Kementerian, Gubernur NTB, dan Bupati KSB untuk tidak mengeluarkan IUP PT. TSS. Ketiga, Menghimbau seluruh Masyarakat NTB dengan Masyarakat Brang Rea secara khususnya untuk turut melakukan aksi penolakan di daerahnya masing-masing. (M-03)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *