Tuesday, March 18, 2025
Daerah

Ulama KSB Sepakat Tolak Keras Wacana Pelegalan Miras

Share this post

Foto: Para Ulama se-KSB

Taliwang, MediaKSB, – Para ulama se-Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali bertemu untuk menyikapi rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat, khususnya terkait izin penjualan Minuman Keras (miras). Dalam pertemuan yang digelar di ruang pertemuan Universitas Cordova Indonesia pada Selasa (28/1), para ulama secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana pelegalan miras di KSB.

Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh agama, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KSB, Dr. TGH Burhanuddin, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Nahdlatul Wathan (PDNW), Muslim, S.Ag, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) KSB, H. Abdul Hamid, Pimpinan Ponpes Himmatul Ummah KH. Syamsul Ismain, LC, Pimpinan Ponpes Al-Furqon Tongo Ustaz Rahmad, S.Ag, Ketua Baznas KSB Ustaz M. Jafar Yusuf, serta sejumlah ulama lainnya.

Dalam diskusi yang berlangsung selama tiga jam, berbagai pendapat dan pandangan disampaikan terkait dampak buruk yang dapat ditimbulkan dari pelegalan miras. Ketua PDM KSB H. Abdul Hamid menegaskan bahwa dirinya telah mempelajari regulasi terkait saat menjabat sebagai Kepala Dinas DPMPTSP KSB dan tetap pada pendirian menolak pelegalan miras.

“Hingga saat ini saya tetap dalam pendirian, baik sebagai pribadi maupun atas nama Institusi Muhammadiyah KSB, menolak pelegalan Miras di KSB,” tegasnya.

Senada dengan itu, Pimpinan Ponpes Himmatul Ummah KH. Syamsul Ismain, LC mengajak para ulama untuk bersatu dalam menolak segala bentuk kemaksiatan di KSB, dengan mengibaratkan ulama sebagai pohon jati yang rindang, jika kuat dan teguh maka tidak akan ada ruang bagi kemaksiatan. 

Perwakilan Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) KSB, H. Ahmad Rusli, S.Ag, juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu dengan Ketua Bapemperda DPRD KSB Andi Laweng, SH untuk menanyakan sikap DPRD terkait revisi perda ini. Menurutnya, dalam pembahasan, DPRD akan tetap melibatkan para ulama.

Dalam kajian legislative review DPRD KSB, Ustaz Mujahid Imaduddin menyoroti bahwa dalam naskah akademik revisi perda tersebut, alasan utama yang diajukan adalah untuk mendukung sektor pariwisata. Namun, para ulama menolak alasan tersebut dengan tegas.

Dr. KH. L. Zulkifli Muhadli, SH., MM atau yang akrab disapa Buya Zul menutup pertemuan dengan pernyataan tegas bahwa tidak ada toleransi terhadap kemaksiatan dalam bentuk apa pun. “Jadi tidak bisa dibenarkan jika alasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pariwisata menjadi alasan utama dilegalkannya miras. Ketika datang bencana meluluhlantakkan sebuah daerah dikarenakan banyak maksiat di dalamnya, tidak ada artinya nilai PAD yang kita terima,” ujarnya.

Buya juga mengingatkan anggota DPRD KSB bahwa keputusan yang mereka buat akan berdampak untuk jangka panjang, terutama bagi generasi mendatang. “Bapak-ibu menjabat cuman 5 tahun, tetapi apa yang bapak-ibu putuskan hari ini akan berlaku hingga anak cucu kita, dan ini akan dosa jariyah bagi bapak Ibu semua,” pungkasnya.

Sebagai langkah konkret, para ulama sepakat membentuk satu forum khusus yang akan mengawal berbagai isu kemaksiatan di KSB, dengan Dr. KH. L. Zulkifli Muhadli, SH., MM ditunjuk sebagai pemimpinnya. Pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa ulama KSB bersatu dalam menjaga moralitas dan nilai-nilai keislaman di bumi Pariri Lema Bariri. (M-01)


Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *