Beli 5 Gram Sabu, Residivis Asal Brang Rea Kembali Masuk Bui
Taliwang, MediaKSB, – Seorang residivis kasus narkoba di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali berurusan dengan hukum setelah didapati membeli 5 gram sabu untuk diedarkan. Pelaku berinisial SK alias R (41), warga Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, dibekuk Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat beberapa waktu lalu di rumahnya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan barang bukti sabu seberat bruto 2,68 gram yang disimpan tersangka. Sisa barang haram tersebut merupakan bagian dari 5 gram sabu yang sebelumnya pelaku beli dari seorang pria berinisial YP, warga Kecamatan Alas, seharga Rp5 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkap, SK alias R bukan orang baru dalam kasus narkoba. Pada 2018 lalu, R pernah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sumbawa dan menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Sumbawa Besar. Meski pernah menjalani masa hukuman, R kembali terjerumus dalam bisnis terlarang tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku menjual sabu tersebut di wilayah Taliwang dengan harga Rp1,4 juta per gram, sehingga meraup keuntungan sekitar Rp400 ribu setiap gramnya. Dari total 5 gram yang dibeli, 2,4 gram telah terjual kepada beberapa pembeli sebelum polisi melakukan penangkapan.
Kini, tersangka ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat untuk masa penahanan 20 hari ke depan. Seluruh barang bukti disita guna memperkuat proses pembuktian hukum.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Sumbawa Barat.
“Perang melawan narkoba membutuhkan sinergi semua pihak. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” ujarnya.
Polres Sumbawa Barat berharap, penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus memberi efek jera kepada para pelaku, agar Sumbawa Barat bisa bebas dari ancaman narkotika. (M-02)

