KPU KSB Akui Peserta Pemilu Bisa Kampanye Lewat Media Massa

Taliwang, MediaKSB,- Herman Jayadi S.Ap selaku komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa Barat (KPU KSB) mengakui, jika seluruh peserta pemilu bisa melaksanakan kampanye dengan menggunakan media massa, baik media cetak maupun elektronik.
“Bisa peserta pemilu melaksanakan kampanye menggunakan media, tetapi medianya yang sudah kami tentukan di Sikadeka (sistem informasi kampanye dan dana kampanye),” lanjut HJ sapaan akrabnya.
Terkait media yang dapat digunakan peserta Pemilu untuk berkampanye, dikatakan Herman, pihaknya tengah melakukan identifikasi terhadap sejumlah media pemberitaan yang beredar di NTB dan KSB. Bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat, KPU KSB kemudian akan mengklasifikasi setiap media yang dapat diajak oleh peserta Pemilu bekerja sama dalam melaksanakan kegiatan kampanye melalui media massa. “Kami akan minta informasi terkait media yang ada di KSB ini ke Diskominfo. Nanti kita pilah sesuai jenisnya dan selanjutnya data-data media itu akan kita unggah ke Sikadeka sebagai acuan peserta Pemilu ketika akan berkampanye lewat media massa,” urainya.
HJ menyebutkan, penentuan media massa yang digunakan untuk berkampanye itu merupakan upaya KPU memfasilitasi peserta Pemilu. Hal itu juga sebagai cara untuk memudahkan proses pengawasan kegiatan kampanye peserta Pemilu melalui media massa. “Dengan ditentukannya media massa mana saja yang boleh dipakai berkampanye kan memudahkan pengawasan oleh Bawaslu nantinya,” ujarnya.
Masih mengenai kegiatan kampanye, Herman menyebut pihaknya juga telah menetapkan zonasi penempatan alat peraga kampanye (APK) luar ruang oleh peserta Pemilu. Sebelum penetapan zona, kata dia, pihaknya telah meminta data-data status jalan di seluruh wilayah KSB kepada Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. “Jadi memang ada perubahan status beberapa ruas jalan dalam kota Taliwang khususnya. Yang sebelumnya bisa jadi lokasi pemasangan APK, tapi sekarang sudah tidak bisa lagi. Nah itu sudah kita rubah dan hasilnya kita sudah sosialisasikan ke Parpol,” timpalnya.
Sementara itu ditanya mengenai ketentuan APK yang dapat dipakai oleh peserta Pemilu? Herman mengatakan, sementara ini aturannya masih bersifat umum seperti jenis APK dan ukuran masing-masing jenis APK. Sementara mengenai aturan konten atau isi APK sebagai alat kampanye sementara ini pihaknya masih menunggu dari pusat. “Belum ada aturan resmi dari KPU Pusat soal kontennya. Tapi kalau pun belum ada, aturan yang lama masih bisa dipakai kok. Jadi silahkan Parpol buat APK-nya dan memasangnya sesuai dengan zonasi yang sudah kami tentukan,” imbuhnya. (M-02)

