Satresnarkoba Polres KSB Bekuk Bandar Sabu 2 Ons di Maluk

Bagikan ke :
Foto: Penangkapan terduga pelaku di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk.
Foto: Penangkapan terduga pelaku di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk.

Maluk, MediaKSB, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat (KSB) membekuk seorang pria berinisial J (47) yang diduga menjadi bandar narkotika di wilayah lingkar tambang, beberapa waktu lalu. Personel Satresnarkoba dibantu Polsek Maluk mengamankan lebih dari 2 ons sabu dari rumah terduga pelaku di Dusun Pasir Putih Tengah, Kecamatan Maluk.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.40 Wita berdasarkan laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut. Tim opsnal bergerak cepat menggeledah kediaman J tanpa perlawanan berarti dari pelaku.

Dari penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat total lebih dari 2 ons, empat bendel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, dua unit ponsel Android, serta uang tunai belasan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPTU Anak Agung Made Subrata, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut.

“Benar, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba untuk kepentingan hukum lebih lanjut,” katanya.

Kasat Resnarkoba, IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., menegaskan pihaknya kini memburu pemasok utama di balik jaringan peredaran narkotika lintas daerah tersebut.

“Setelah kami amankan pelaku J, kini kami fokus memburu pemasok utama yang diduga jaringan lintas daerah,” tegasnya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, J mengaku memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Lombok Timur untuk diedarkan di wilayah Maluk dan sekitarnya. Polisi kini mendalami pengakuan tersebut guna memutus rantai pasokan lintas kabupaten.

J dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam jumlah besar. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, ditambah pidana denda hingga miliaran rupiah.

J beserta barang bukti kini berada dalam pengamanan pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *