Mobilitas Tinggi, Pemasar Ikan KSB Diusulkan Dapat Asuransi

Taliwang, MediaKSB, – Kelompok pemasar hasil perikanan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dinilai memiliki risiko kerja yang tinggi akibat mobilitas mereka dalam menjalankan usaha. Melihat kondisi tersebut, Dinas Perikanan (Diskan) KSB mengusulkan kelompok ini turut masuk dalam program asuransi jiwa Kartu Sumbawa Barat, Maju Layanan Perikanan.
Kepala Diskan KSB, Agus Purnawan, mengatakan, pemasar hasil perikanan justru menghadapi risiko yang lebih besar dibanding pelaku usaha lain di sektor perikanan karena aktivitas mereka yang kerap bepergian menjual hasil tangkapan maupun olahan.
“Justru pemasaran ini yang paling riskan jiwanya dalam kegiatan perikanan karena mobilitasnya tinggi dalam bepergian,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Namun, menurut Agus, kelompok pengolah dan pemasar saat ini belum dapat dijangkau program asuransi jiwa karena terbentur ketentuan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Kartu Sumbawa Barat Maju, yang secara spesifik hanya mencantumkan nelayan dan pembudidaya sebagai penerima manfaat.
“Kami sudah memberikan telaahan staf kepada bupati. Di Perbup Kartu KSB Maju klaster perikanan bahwa asuransi jiwa hanya diberikan kepada nelayan dan pembudidaya. Kami mengusulkan kelompok pengolah dan pemasaran juga bisa masuk dalam kriteria penerima,” katanya.
Untuk memastikan usulan ini tepat sasaran, Diskan turut melakukan validasi data pelaku usaha perikanan, mulai dari nelayan, pembudidaya, hingga pengolah dan pemasar. Hasil validasi sementara mencatat sekitar 1.804 nelayan dan 1.300 pembudidaya perikanan di KSB, lebih rendah dibanding data tahun sebelumnya setelah dilakukan pemutakhiran.
Agus menyebut, hasil pendataan menunjukkan banyak pelaku usaha pengolahan dan pemasaran yang telah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) sebagai indikator keabsahan status pelaku usaha. Namun, keberadaan mereka belum bisa menjadi dasar pemberian asuransi jiwa karena nomenklatur aturan yang masih terbatas.
“Kami validasi untuk memastikan mereka benar-benar nelayan. Salah satunya ditunjukkan dengan kepemilikan Kartu KUSUKA sebagai pelaku usaha perikanan,” paparnya.
Dinas Perikanan disebut telah berkomunikasi dengan Bagian Hukum dan unsur pemerintah daerah untuk mendorong perubahan aturan tersebut.
“Kalau di Perbup disebutkan pelaku usaha perikanan, pengolah dan pemasar otomatis masuk kategorinya tanpa harus mengubah lagi secara spesifik. Kami sudah komunikasi dengan bagian hukum dan pemerintahan agar bisa dirubah tahun depan,” tandasnya.
Menurut Agus, perluasan cakupan tersebut penting agar perlindungan sosial tidak hanya diberikan kepada pelaku produksi perikanan, tetapi juga kepada masyarakat yang terlibat dalam rantai usaha perikanan, terutama kelompok berisiko tinggi seperti pemasar yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal. (M-02)
