AGR Tahun 2024, DPMD KSB Akui Masih Dalam Proses Evaluasi

Taliwang, MediaKSB,- Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui DInas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengakui, jika saat ini masih dalam proses evaluasi kinerja para Agen Gotong Royong (AGR), sehingga belum ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan (SK).
“Sampai saat ini belum ada SK penetapan AGR untuk tahun 2024, lantaran masih dalam proses evaluasi secara menyeluruh dari tingkat Desa sampai kecamatan,” ucap Drs Tajuddin M.Si selaku kepala DPMD KSB.
Diingatkan Tajuddin, evaluasi terhadap komponen masyarakat yang menjadi mitra pemerintah itu (AGR) dilakukan secara berjenjang atau mulai dari evaluasi tingkat desa sampai tingkat kecamatan. “Bagi AGR yang dianggap berkinerja baik sangat mungkin untuk kembali diusulkan, begitu juga sebaliknya, yang kurang baik kinerja tidak diusulkan lagi,” tandasnya.
Masih keterangan Tajuddin, evaluasi terhadap kinerja AGR bukan dilakukan oleh DPMD, tetapi pemerintah kecamatan sampai Desa dan Kelurahan, karena nantinya yang mengusulkan kembali adalah pemerintah Desa dan kelurahan itu sendiri. “Nanti desa dan camat yang usulkan kepada bupati melalui DPMD. Semoga proses itu bisa segera tuntas,” harapnya.
Dijelaskannya, keanggotaan organisasi yang mengawal Program Daerah Pemberdayaan Gotong Royong (PDPGR) itu penting segera terbentuk. Mengingat banyak agenda PDPGR sudah mulai berjalan dan membutuhkan pengawalan. “Bahkan kan ada yang sebenarnya tidak terputus kegiatan pengawalannta. Seperti penanganan stunting. Itu kan terus berjalan,” cetusnya.
Tajuddin meyakini proses evaluasi di tingkat desa dan kecamatan sebenarnya sudah selesai. Sejumlah anggota AGR yang kemudian tidak layak lagi diusulkan pun sudah terdata. Namun untuk menggantinya dibutuhkan waktu sebab harus melalui mekanisme di tingkat desa. “Tidak boleh sepihak diberhentikan. Harus disetujui dalam musyawarah desa, baik yang digantikan maupun penggantinya. Jadi saya kira prosesnya sedang disitu,” sebutnya.
Untuk diketahui, jumlah anggota AGR tiap tahunnya ditetapkan sebanyak 700 orang. Rinciannya 16 orang anggota AGR tingkat kecamatan atau masing-masing 2 orang tiap kecamatan. Dan 684 orang anggota AGR ditempatkan pada tingkat peliuk/blok. Dimana jumlah peliuk/blok ditetapkan sebanyak 228 unit tersebar di seluruh desa. (M-02)
