DPMD KSB Ingatkan Aparatur Soal Larangan Jabat Anggota BPD

Bagikan ke :

Taliwang, MediaKSB, – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali mengingatkan, jika aparatur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dilarang menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

H Abdul Hamid, M.Pd selaku kepala DPMD KSB mengingatkan, larangan untuk menjabat sebagai anggota BPD sesuai surat dari Badan Kepegawaian Regional (BKN) X Denpasar, dimana menegaskan bahwa PNS dan PPPK tidak boleh menjabat sebagai anggota BPD. “Kami sudah sampaikan informasi itu secara terbuka untuk diketahui seluruh aparatur yang menjabat sebagai anggota BPD,” akunya.

Masih keterangan H Hamid sapaan akrabnya, sesuai ketentuan BKN melalui Kantor Regional (Kanreg BKN X) Denpasar, aparatur yang menjabat sebagai anggota BPD, diminta untuk memilih atau segera menentukan keputusan. Apakah tetap menjadi anggota BPD atau mundur dan tetap sebagai aparatur. “Keputusan final tidak boleh rangkap jabatan dengan anggota BPD,” ucapnya.

Mengacu pada surat dimaksud, H Hamid mengaku telah kembali mengingatkan aparatur yang menjadi anggota BPD, jika batas toleransi untuk mengambil keputusan dalam beberapa hari kedepan ini. “Toleransi waktu yang diberikan kepada para ASN nyambi anggota BPD dalam menyelesaikan tugas-tugas parlemen desanya hingga sepekan ke depan. Setelah selesai tugasnya dilanjutkan membuat keputusan, apakah memilih sebagai anggota BPD atau ASN,” tuturnya.

H Hamid juga berharap kepada aparatur itu sendiri untuk tetap  mengawal agenda-agenda pemerintahan desa. Seperti penyusunan APBDes, pemutakhiran Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Musdesus desa lainnya hingga tuntas. “Proses di pemerintahan Desa tetap juga dikawal,” harapnya.

Sebagai informasi, dari 365 orang anggota BPD ada 121 orang diketahui tercatat sebagai aparatur (PNS dan PPPK), jadi kita menunggu berapa orang yang akan mundur sebagai anggota BPD. “Desa yang ada anggota BPD mundur akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW),” ungkapnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *