Bawaslu KSB dan Provinsi Adakan Rakernis Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Taliwang, MediaKSB, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) bersama dengan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu 25/9. Kegiatan dihadiri oleh seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-KSB sebagai peserta kegiatan.
Dalam sambutannya, Karyadi, S.E selaku Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu KSB, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan Rakernis adalah untuk membahas teknis penanganan pelanggaran pada saat masa kampanye berlangsung.
“Hari ini kita akan berdiskusi dan mempelajari bersama-sama terkait penanganan pelanggaran secara umum dan khususnya pada saat masa kampanye,” ucapnya.
Karyadi sapaan akrabnya berharap nantinya pada saat pengawasan, Panwascam di setiap kecamatan dapat melakukan tugasnya dengan maksimal tanpa ada kendala teknis yang menghambat. “Harapan setelah dilaksanakan untuk memberikan satu pemahaman, dan agar semua bisa bekerja bersama-sama. Selain pemahaman secara teori, terkait strategi juga akan kita bahas nantinya,” harapnya.
Sementara itu, diingatkan oleh Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu NTB melalui Ray Bachtian Rangkuti, S.H, terdapat Ada tiga alur yang harus ditempuh dalam penanganan pelanggaran. Di antaranya adalah Register kemudian Pengkajian dan Laporan hasil. “Kami dari provinsi tekankan untuk memahami baik-baik bagaimana alur penanganan yang akan kita bahas nanti,” tegasnya kepada peserta.
Lanjut Ray sapaan akrabnya, ada dua jenis penanganan pelanggaran, pertama adalah berupa laporan yang berasal dari masyarakat dan yang kedua adalah berupa temuan yang berasal dari pengawas. Kedua hal ini yang harus dipahami oleh pengawas di tingkat desa dan kecamatan.
“Selain jenisnya, pengawas juga perlu memahami alur pelaporan. Ini sangat krusial, karena bukan hanya peserta yang bisa melanggar, pengawas pun juga bisa terkena pelanggaran jika prosesnya tidak sesuai dengan aturan,” pungkasnya.
Dengan diadakan Rakernis bersama provinsi, diharapkan pengawas pada tingkat desa dan kecamatan dapat menjalankan tugasnya selama masa kampanye berlangsung. Agar dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat berjalan dengan tertib dan aman. (M-02)