Bawaslu KSB Ingatkan Paslon Tidak Kampanye di Institusi Pendidikan dan Tempat Ibadah

Taliwang, MediaKSB, – Masih dalam tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengeluarkan peringatan kepada seluruh pasangan calon (Paslon) untuk tidak melakukan kampanye di institusi pendidikan dan tempat ibadah.
Disampaikan Karyadi S.E, selaku Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu KSB, pelanggaran dalam bentuk kampanye di lokasi-lokasi tersebut dapat dikenai sanksi tegas.
“Institusi pendidikan dan tempat ibadah adalah wilayah yang seharusnya bebas dari politik praktis. Kami menghimbau semua Paslon untuk menghormati aturan yang ada dan tetap menjaga lokasi tersebut untuk tetap steril,” ujarnya pada Selasa (08/10)
Karyadi sapaan akrabnya menambahkan, tujuan dari larangan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari pengaruh politik yang tidak tepat. Beliau mengungkapkan, lingkungan pendidikan harus tetap menjadi tempat belajar yang netral, sehingga siswa dapat fokus pada pendidikan tanpa terpengaruh oleh agenda politik.
“Kami sudah menyiapkan langkah-langkah pengawasan yang ketat. Jika ada laporan mengenai kampanye di institusi pendidikan atau tempat ibadah, kami akan segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Bawaslu KSB juga bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memperkuat pengawasan. Bantuan dari masyarakat juga sangat diperlukan untuk mengawasi dan menjaga pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan aman dan kondusif.
“Harapan kami, dengan adanya pengawasan yang ketat dan kesadaran dari para Paslon, pemilu kali ini dapat berlangsung dengan lebih baik dan fair, tanpa adanya pelanggaran yang merugikan partisipasi masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Serentak. Pada Pasal 57 ayat (1) huruf (i), disebutkan bahwa tempat ibadah dan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye. Jika kampanye di tempat ibadah atau pendidikan menimbulkan gangguan keamanan, Bawaslu dapat menghentikan seluruh kegiatan kampanye di wilayah tersebut sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) Perpu 1/2014. (M-01)