Terlibat Kasus Curanmor, Dua Wanita KSB Diringkus Polisi

Taliwang, MediaKSB, – Polres Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) berhasil meringkus dua wanita inisial (EA) 27 tahun asal Desa Labuhan Lalar dan (NA) 16 tahun asal desa Seminar Salit yang terlibat kasus pencurian motor (Curanmor) di Komplek Rumah Apung. Selain dua orang pelaku, polisi juga berhasil meringkus (AW) laki – laki berumur 20 tahun asal desa Seteluk Tengah.
Penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari laporan Mardiah warga Desa Labuhan Lalar yang tinggal di komplek rumah apung, pada hari Jumat 4 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WITA.
“Hilangnya motor tersebut baru diketahui keesokan harinya. Seperti biasa, pelapor memarkir sepeda motornya dengan merek Yamaha Mio warna hitam nomor Polisi EA 6559AC di area parkiran umum Rumah Apung yang tidak jauh dari rumahnya,” ucap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Zainal Abidin.
Melalui laporan tersebut, Iptu Zainal menyampaikan petugas Polres KSB bersama Tim Puma langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Iptu Kadek Suadaya Atmaja selaku Kasat Reskrim. Tidak butuh waktu lama diperoleh informasi bahwa sepeda motor dengan ciri – ciri sesuai yang diinformasikan pelapor berada di wilayah Desa Lekong Kecamatan Alas Barat.
“Barang bukti berupa sepeda motor mio warna hitam nomor Polisi EA 6559 AC Nomor rangka MH328DOO28K311953 Nomor mesin 28D-31025 berhasil diamankan oleh Tim Puma dan melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap terduga pelaku,” bebernya.
Lanjut Kasi Humas, berdasarkan keterangan ketiga terduga pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya (AW) dan (NA) malam itu menginap di rumah (EA). Setelah sekitar pukul 24.30 WITA (EA) dan (NA) yang mengeluarkan sepeda motor dari area parkir Rumah Apung selanjutnya diserahkan kepada (AW).
“Lalu keesokan hari nya ketiga terduga pelaku menjual sepeda motor tersebut ke Desa Lekong seharga Rp.1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah),” imbuhnya.
Karena telah cukup bukti, saat ini ketiga terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka akibat melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun. (M-05)

