Bicara Netralitas ASN, Tim Desk Pilkada KSB Gandeng Bawaslu

Taliwang, MediaKSB, – Tim Dukungan Elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Daerah (Desk Pilkada) bentukan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), terus melakukan sosialisasi serta ajakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas.
Dalam berbagai kesempatan saat melakukan sosialisasi, tim Desk Pilkada KSB sengaja menggandeng Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar bisa menjelaskan secara rinci tentang aturan, serta sanksi dan ancaman bagi aparatur yang melakukan pelanggaran tentang aturan netralitas.
“Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan secara langsung kepada para aparatur, sehingga pada semua lokasi kami hadirkan perwakilan dari Bawaslu,” kata Agusman S.Pt selaku kabaga pemerintahan yang bertanggung jawab dengan tim sosialisasi Desk Pilkada KSB.
Masih keterangan Daeng Agus sapaan akrabnya, sosialisasi tentang netralitas sengaja dilaksanakan untuk memberikan ketegasan kepada seluruh aparatur, jika terlibat atau menjadi tim sukses salah satu pasangan calon adalah pelanggaran. “Pada prinsipnya aparatur sudah tahu tentang aturan netralitas, namun untuk kembali mengingatkan harus dilakukan sosialisasi dan hal itu sudah dilaksanakan,” lanjutnya.
Saat sosialisasi Daeng Agus menegaskan, Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.
Sementara Khaerudin selaku ketua Bawaslu KSB menegaskan, jika pihaknya tidak akan memberikan toleransi atau kebijakan apapun terhadap aparatur yang terbukti melanggar aturan netralitas, sehingga meminta untuk dijadikan atensi khusus. “Saya berharap tidak ada ASN yang melanggar aturan netralitas, agar Pilkada di KSB berjalan sukses dan cidera hukum,” tegasnya.
Untuk informasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dengan demikian, pengertian ASN adalah semua pegawai pemerintah baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK. Setiap PNS merupakan ASN, namun tidak semua ASN adalah PNS karena bisa jadi berstatus sebagai PPPK. Fungsi, Tugas, dan Peran ASN Dalam UU No 5 tahun 2014, fungsi ASN adalah sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Sedangkan tugas ASN adalah sebagai berikut: Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sementara itu, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (M-01)