Sosialisasi Gebuk Rokok Ilegal Berlanjut Di Kecamatan Brang Ene,

Taliwang, MediaKSB, – Sosialisasi bahaya Barang Kena Cukai (BKC) khusus rokok ilegal yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Sumbawa, dilaksanakan secara maraton dan kini lokasi pelaksanaan di Kecamatan Brang Ene.
Rato Hendra, SH selaku kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Pol KSB mengingatkan, wilayah kecamatan Brang Ene sangat dekat dengan ibu kota kabupaten, sehingga potensi muncul peredaran rokok ilegal cukup tinggi. “Jika kita semua memiliki komitmen kuat, maka upaya untuk melawan dan mengantisipasi peredaran rokok ilegal sangat kuat,” ucapnya.
Salah satu upaya yang diharapkan dari aparatur pemerintah kecamatan bersama masyarakat, bisa memberikan laporan atau memberitahukan lokasi penjual dan pengedar rokok ilegal. “Langkah persuasif ini sendiri untuk mencegah peredaran rokok ilegal, termasuk terkait dengan kesehatan bagi pengguna,” lanjutnya.
Diakui Rato sapaan akrabnya, jika pihaknya sudah melakukan identifikasi serta pendataan lokasi penjual rokok ilegal, hanya saja pihaknya masih melakukan pendekatan secara persuasif. “Kami meminta para pelaku atau yang menjual rokok ilegl untuk menghentikan aktifitas sebelum dilakukan razia dan penyitaan secara langsung,” ancamnya.
Sebagai informasi, ciri rokok ilegal adalah rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas. Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya dan rokok dengan pita cukai bukan haknya. “Yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai),” bebernya sambil menambahkan rokok dengan pita cukai palsu bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara satu tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara satu tahun sampai dengan lima tahun dan/ataubdenda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai). Ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp5.000,00 atau kurang dari Rp10.000. **
