Bupati Berencana Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar di KSB
Taliwang, MediaKSB, – H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si berencana memberlakukan jam malam bagi pelajar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Rencana aturan ini telah diinstruksikan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan dan melindungi generasi muda dari risiko aktivitas negatif di malam hari .
Menurut H. Amar sapaan akrabnya, kebijakan jam malam bukan dimaksudkan untuk mengekang pelajar, melainkan memastikan mereka memiliki waktu cukup untuk belajar dan beristirahat. Langkah ini juga bertujuan mencegah pelajar terlibat dalam perilaku negatif di luar rumah hingga larut malam.
“Jam malam ini dimaksudkan bukan untuk mengekang tapi untuk memberi waktu anak-anak untuk belajar dan menjauhkan mereka dari kegiatan negatif di malam hari,” ucapnya saat menjawab keluhan masyarakat terkait maraknya pelajar yang berkeliaran hingga larut malam pada saat forum Yasinan beberapa waktu lalu.
Bupati KSB menyoroti tempat-tempat berkumpul pelajar seperti arena biliar yang masih buka pada jam sekolah. Bupati meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Modal Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mengevaluasi izin operasional tempat tersebut, terutama terkait jam buka dan tutup.
“Kita harus tegas, jangan sampai tempat hiburan tersebut menjadi markas anak-anak melakukan hal-hal negatif,” tegasnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan peran serta orang tua dalam mengawasi kegiatan anak-anaknya. H. Amar meyakini dukungan keluarga sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang pelajar di KSB.
Kasatpol PP KSB, Syarifuddin, menyatakan kesiapannya menindaklanjuti instruksi Bupati. Pihaknya akan melakukan koordinasi lintas instansi dan masyarakat untuk menyusun Perbup yang menyeluruh.
“Regulasi ini penting sebagai dasar hukum bagi Satpol PP dalam menertibkan pelajar yang melanggar aturan jam malam,” jelasnya.
Satpol PP selama ini memang telah rutin menggelar patroli malam untuk menertibkan pelajar. Namun, Syarifuddin mengakui bahwa dasar hukum berupa Perbup yang resmi sangat dibutuhkan agar penindakan berjalan efektif dan berpihak pada kepentingan pendidikan dan perlindungan anak.
“Kami akan bekerja keras untuk menyusun Perbup yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat. Kami juga akan libatkan peran masyarakat dalam menyusun Perbup tersebut,” janjinya. (M-01)