Daerah

Pembahasan Raperda Diduga Cacat Prosedur, Fraksi PAN WO, Pansus I Pasang Badan

Taliwang, MediaKSB, – Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) beberapa waktu lalu, diwarnai ketegangan serius saat Fraksi PAN melakukan interupsi keras dan menolak laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) I DPRD KSB. Fraksi PAN bahkan memilih walk out (WO) dari ruang sidang setelah permintaan mereka agar laporan ditunda.

Ketua Fraksi PAN, Mohammad Hatta, menyebut pembahasan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 yang dilakukan oleh Pansus I cacat prosedur. Sebab, laporan akhir pansus disusun tanpa rapat resmi dan tidak melalui pembahasan substansi secara menyeluruh.

“Rapat penyusunan laporan tidak dipimpin oleh pimpinan pansus. Undangan juga dilakukan mendadak. Bahkan substansi Raperda RPJMD belum dibahas tuntas, termasuk hasil kunjungan kerja ke Mataram yang belum pernah disampaikan dalam forum resmi,” kata Hatta dalam interupsinya.

Hatta juga mengungkapkan, penyusunan laporan dilakukan hanya melalui komunikasi pribadi via telepon dan WhatsApp, tanpa melibatkan seluruh anggota secara formal. Karena itu, Fraksi PAN mendesak agar masa kerja Pansus I diperpanjang untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

Akibat interupsi tersebut, sidang sempat diskors sebanyak empat kali sebelum akhirnya dilanjutkan. Namun, laporan tetap dibacakan dan Fraksi PAN menyampaikan nota keberatan lalu meninggalkan ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD dari PKS yang juga anggota Pansus I, Norvie Aperiansyani, membantah tudingan bahwa pansus melanggar prosedur.

Norvie menegaskan, seluruh proses pembahasan telah dilakukan sesuai dengan tata tertib DPRD dan dihadiri oleh mayoritas anggota pansus.

“Seluruh tahapan telah dijalankan. Tidak ada pelanggaran prosedur. Dari tujuh anggota pansus, enam menyetujui laporan yang disusun dan dibacakan. Ini bukan keputusan sepihak,” tegas Norvie, yang turut hadir dalam mediasi internal sebelum sidang dilanjutkan.

Dua Raperda yang menjadi fokus laporan Pansus I adalah RPJMD 2025–2029 dan pencabutan Perda RDTR Perkotaan Taliwang. PAN menilai dokumen RPJMD masih bersifat umum, belum memuat indikator dan arah kebijakan yang terukur, serta tidak selaras dengan rencana strategis perangkat daerah.

Meski paripurna tetap berlangsung dan laporan dibacakan, polemik ini menandai ketegangan politik dalam tubuh DPRD KSB. Friksi antar fraksi diperkirakan masih akan berlanjut seiring masuknya masa pembahasan lanjutan Raperda strategis lainnya. (M-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *