Bupati KSB Minta Dituntaskan Data Base Penerima Program Maju Perumahan

Taliwang, MediaKSB, – H Amar Nurmansyah, ST, M.Si selaku Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mengaku, jika dirinya telah meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Parkim) untuk segera menuntaskan data base calon penerima program maju perumahan, karena menjadi salah satu program 100 hari kerja yang akan mulai direalisasikan.
“Saya sudah minta Dinas Perkim untuk menyelesaikan semua persiapan dalam merealisasikan program maju perumahan, baik itu data base calon penerima, aturan serta mekanisme pelaksanaan program. Dokumen itu diharapkan sudah tuntas dalam pekan ini,” ucapnya.
Lanjut H Amar sapaan akrabnya, vaerifikasi dan validasi data calon penerima program menjadi sangat penting, karena hasil akhirnya akan dituangkan dalam rencana target pada program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030. “Data akhir calon penerima program sangat penting, agar bisa dipasang target realisasi setiap tahun dalam RPJMD,” urainya.
Masih keterangan H Amar, pelaksanaan program maju perumahan tidak akan menghilangkan semangat gotong royong yang telah terbangun ditengah masyarakat, termasuk keikutsertaan masyarakat secara swadaya dalam bentuk bantuan. “Program maju perumahan adalah program stimulan yang diberikan pemerintah, dimana salah satu tujuannya untuk tetap mendorong kerjasama lingkungan (gotong royong) itu sendiri,” tandasnya.
Dikesempatan itu H Amar juga menguraikan, bentuk program maju perumahan yang akan dilaksanakan dalam rancangan sementara adalah, program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), program pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dan program sambungan listrik gratis 900 watt. “Untuk program maju perumahan akan fokus pada tiga aksi kegiatan yang sangat bersentuhan atau dibutuhkan masyarakat penerima program,” tuturnya.
Pada momentum itu orang nomor satu di Bumi Pariri Lema Bariri juga menguraikan rencana besaran biaya dalam melaksanakan program RTLH dan RLH. Dimana berdasarkan draft yang disusun Dinas Perkim, untuk program RTLH setiap rumah nantinya akan mendapatkan dana stimulan paling banyak sebesar Rp.30 juta, sementara program RLH paling banyak sebesar Rp.50 juta.
“Nominal bantuan bisa saja berbeda karena tergantung tingkat kerusakan atau pekerjaan yang akan dilaksanakan, sehingga Dinas Parkim menyampaikan rancangan anggaran maksimal untuk perbaikan maupun bangun baru rumah layak huni,” akunya. (M-02)
