Bupati KSB Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Non-ASN

Taliwang, MediaKSB, – Bupati Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), H. Amar Nurmansyah, ST., M.Si., memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) meski kebijakan nasional menetapkan penghapusan honorer pada 2026. 

Pemerintah daerah kini menyiapkan skema untuk mempertahankan keberadaan para tenaga non-ASN tersebut. Sementara sejumlah daerah mulai mempertimbangkan pola outsourcing sebagai alternatif, pemerintah KSB tidak menjadikan opsi itu sebagai pilihan utama.

H. Amar, sapaan akrab Bupati menegaskan, arah kebijakan daerah lebih berfokus pada penempatan para tenaga non-ASN sebagai tenaga pendukung atau support program pemerintah.

Program prioritas seperti Kartu KSB Maju dan program lanjutan KSB Maju Luar Biasa yang akan berjalan tahun depan disebut Bupati membutuhkan tenaga pendukung yang kuat. tenaga non-ASN yang saat ini bertugas di berbagai instansi akan diproyeksikan mengisi peran-peran tersebut.

“Nanti di situlah kita tempatkan mereka sebagai support program. Jadi mereka tetap akan bekerja sebagai bagian dari sistem kerja pemerintah daerah,” ujarnya, Jumat (28/11).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KSB, Drs. Mulyadi, menyampaikan, saat ini pemerintah sedang melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh tenaga non-ASN yang tersebar di berbagai instansi.

Berdasarkan estimasi awal, jumlah mereka mencapai sekitar lima ratus orang, namun angka pasti masih menunggu verifikasi lebih lanjut. “Finalnya berapa masih kami lakukan pendataan,” jelasnya terpisah.

Pendataan dilakukan secara ketat untuk memastikan tidak ada pegawai yang sudah tidak aktif bekerja, pindah, atau meninggal dunia namun masih tercatat sebagai non-ASN. “Data harus valid. Jangan sampai ada yang sebenarnya sudah tidak bekerja lagi, tapi namanya masih ada,” kata Mulyadi.

Kaban membenarkan, kebijakan mempertahankan non-ASN sebagai tenaga pendukung program pemerintah daerah sejalan dengan regulasi yang berlaku. Menurutnya, langkah ini menjadi solusi terbaik setelah upaya Pemda KSB untuk mengangkat seluruh tenaga honorer sebagai PPPK Paruh Waktu tidak dapat direalisasikan karena banyak yang tidak memenuhi syarat Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah berharap keberadaan tenaga non-ASN tetap memberi kontribusi bagi pelayanan publik dan program strategis KSB tanpa harus menyalahi aturan kepegawaian nasional. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *