Daerah

Dana Ketahanan Pangan Ditahan, Bantuan Masyarakat Desa Tua Nanga Kena Imbas

Foto: Kades Tua Nanga Hamzah

Poto Tano, MediaKSB, – Penahanan pencairan Dana Ketahanan Pangan sebesar 20 persen dari total pagu anggaran desa memberikan dampak langsung kepada masyarakat Desa Tua Nanga, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Program bantuan obat hama, yang merupakan kegiatan tahunan secara konsisten dijalankan pemerintah desa Meraran untuk membantu petani menjaga produktivitas lahan pertanian. Namun hingga pertengahan Mei 2025, pencairan dana desa belum sepenuhnya diterima oleh desa, termasuk komponen anggaran untuk ketahanan pangan.

Kepala Desa Tua Nanga, Hamzah, menyatakan penundaan ini berdampak langsung terhadap jadwal pelaksanaan kegiatan di lapangan. Petani yang sebelumnya dijanjikan bantuan obat hama kini harus menunggu tanpa kepastian waktu realisasi.

“Setiap tahun kami anggarkan bantuan obat hama untuk petani sebagai bentuk dukungan agar hasil pertanian tetap stabil. Tapi tahun ini belum bisa jalan karena dana ketahanan pangan belum dicairkan,” ujar Hamzah saat ditemui di rumahnya, Minggu (18/5).

Hamzah menambahkan, pemerintah pusat memberikan instruksi untuk menahan sementara pencairan dana ketahanan pangan sebesar 20 persen dari total anggaran dana desa. Akibatnya, program yang seharusnya sudah masuk tahap distribusi kini tertunda dan membuat petani resah.

“Penundaan ini tentu berdampak pada waktu semai dan pengendalian hama di lahan warga. Kami terus berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan dinas terkait agar pencairan segera diproses,” lanjutnya.

Pemerintah Desa Tua Nanga berkomitmen untuk tetap menjalankan program ketahanan pangan begitu dana resmi dicairkan. Sejumlah alternatif juga tengah disiapkan, termasuk pendekatan kolaboratif dengan kelompok tani dalam mengatasi kebutuhan darurat.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB, Drs. Tajuddin, M.Si menjelaskan, kebijakan ini merupakan arahan nasional dan berlaku secara umum untuk seluruh daerah di Indonesia.

Penundaan ini, menurutnya, bertujuan untuk melakukan evaluasi dan penyesuaian regulasi terhadap mekanisme penggunaan Dana Desa yang menyasar sektor ketahanan pangan.

“Penundaan ini tidak berarti dana dicabut atau dibatalkan. Pemerintah pusat hanya meminta kita menunda sementara proses pencairannya sampai evaluasi selesai dilakukan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan pusat segera menuntaskan proses administratif pencairan, mengingat bantuan tersebut sangat penting bagi keberlangsungan musim tanam. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *