Dishub KSB Hadapi Tantangan Kelola Retribusi Parkir

Bagikan ke :
MEDIAKSB - Kepala Dishub KSB, Suharno, Kamis (29/10/2026) (Foto: Imam Fauzan/MEDIAKSB)
MEDIAKSB – Kepala Dishub KSB, Suharno, Kamis (29/10/2026) (Foto: Imam Fauzan/MEDIAKSB)

TALIWANG, MEDIAKSB – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menghadapi sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan retribusi parkir. Tantangan itu mulai dari minimnya warga yang mau menjadi juru parkir hingga penolakan juru parkir lokal terhadap skema bayaran bulanan.

Kepala Dishub KSB, Suharno, mengakui pengelolaan parkir di lapangan masih menemui banyak kendala. Kendala utama, menurutnya, berkaitan dengan karakter masyarakat yang enggan menekuni pekerjaan sebagai juru parkir.

“Masalah parkir ini mau tidak mau banyak mengalami kendala, terutama dengan watak masyarakat kita,” ujar Suharno, Kamis (29/10).

Dishub bahkan sudah menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk membujuk warga setempat agar mau menjadi juru parkir. Namun, pendekatan melalui BPD tersebut hingga kini belum membuahkan hasil.

“Kami sudah minta BPD tolong ajak masyarakatnya menjadi juru parkir. Tidak ada yang mau,” tuturnya.

Akibat sulitnya mencari tenaga, masih ada beberapa titik parkir di Taliwang yang sampai sekarang tidak memiliki juru parkir sama sekali. Kondisi itu membuat potensi penerimaan daerah dari titik-titik tersebut belum tergarap secara optimal.

Padahal, Suharno menilai, sektor parkir menyimpan potensi besar bagi pendapatan asli daerah (PAD). Kadis meyakini pelaku usaha swasta pun akan melihat sektor ini sebagai peluang bisnis yang menjanjikan jika dikelola dengan baik. “Potensi juru parkir ini besar untuk PAD. Titiknya di KSB ini ratusan,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan itu, Dishub sempat menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga yang mengelola parkir di Kota Mataram. Menurut Suharno, pengelola tersebut cukup tertarik setelah melihat potensi parkir di KSB.

“Sudah pernah datang untuk mengkaji titik-titik parkir yang ada sebagai dasar kerja sama,” akunya.

Dalam penjajakan itu, Dishub mensyaratkan pihak ketiga tetap memberdayakan juru parkir lokal yang selama ini sudah dibina. Syarat tersebut dimaksudkan agar pengelolaan oleh pihak ketiga tidak memunculkan masalah baru dengan warga setempat.

“Kami syaratkan, kalau Bapak mengelola, tolong manfaatkan juru parkir yang telah kami bina. Sayangnya mereka tidak mau,” tegas Suharno.

Terkait target retribusi parkir tahun 2026, Suharno belum dapat menyebut angka pastinya. Kadis memastikan setiap sumber penerimaan daerah, termasuk retribusi parkir, tetap wajib memiliki target yang ditetapkan pada setiap tahun anggaran. (M-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *